ReportaseExpose.com Sendawar – Situasi di wilayah perkebunan kelapa sawit PT Maha Karya Bersama.B (MKB.B), Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), mendadak panas. Puluhan petani plasma dari Kampung Jerang Melayu dan Kampung Jerang Dayak menyatakan “perang” terhadap kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Etam Bersama (KSU-SEB).
Puncak kemarahan petani meledak dengan aksi penyetopan paksa armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sejak Sabtu (28/6/2026). Warga merasa dikhianati oleh gaya kepemimpinan Syahrun yang dinilai otoriter, tertutup, dan sarat akan praktik monopoli yang mencekik ekonomi rakyat kecil.
Monopoli dan Pengkhianatan Hak Ekonomi
Bayu, perwakilan petani plasma, mengungkapkan bahwa selama dua tahun di bawah kendali Syahrun, koperasi yang seharusnya menjadi wadah perjuangan kesejahteraan petani justru berubah menjadi instrumen untuk memperkaya segelintir kelompok.
“Kami sudah muak. Setiap kali kami menuntut keadilan soal pembagian angkutan TBS, jawabannya selalu klise: ‘nanti diatur’. Ini bukan koperasi, ini sudah seperti mengelola harta pribadi,” tegas Bayu di lokasi kebun, Minggu (28/6/2026).
Senada dengan Bayu, Hengki, anggota KSU-SEB lainnya, menyebut bahwa praktik yang dilakukan manajemen saat ini adalah bentuk kejahatan ekonomi terhadap anggota.
“Kami sudah berkali-kali bersurat meminta transparansi dan pembagian hak angkutan TBS yang adil, tapi tidak pernah digubris. Hak kami dirampas, sementara mereka melenggang menikmati keuntungan,” ujar Hengki dengan nada kesal.
Melawan Hukum: Pelanggaran UU Perkoperasian
Aksi nekat warga ini bukan tanpa alasan. Praktik manajemen KSU-SEB diduga kuat telah menabrak prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Secara hukum, koperasi wajib berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi. Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 25/1992 menegaskan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota. Jika kepengurusan melakukan monopoli, menutup akses informasi keuangan, dan mengabaikan hak-hak anggota, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat organisasi.
Selain itu, jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (penggelapan/pengabaian hak), hal ini dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum bagi pengurus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Krusial Perusahaan: Jangan Jadi Penonton!
Konflik ini juga menuntut tanggung jawab PT MKB.B selaku mitra perusahaan. Berdasarkan prinsip kemitraan yang sehat, perusahaan memiliki kewajiban moral dan kontraktual untuk memastikan bahwa mitra plasma (koperasi) berjalan secara akuntabel.
Pembiaran perusahaan terhadap konflik ini justru berisiko tinggi mengganggu stabilitas operasional perusahaan itu sendiri. Petani mendesak agar perusahaan tidak tutup mata dan segera memediasi agar hak-hak petani plasma tidak terus-menerus disabotase oleh oknum pengurus koperasi.
Dukungan Meluas dan Rencana Pembentukan Koperasi Baru
Dukungan terhadap aksi ini meluas hingga ke Kampung Jerang Dayak. Asan, perwakilan petani dari sana, menegaskan dukungannya untuk memisahkan diri dari manajemen Syahrun.
“Kami mendukung penuh langkah warga Jerang Melayu. Kami ingin sistem yang bersih dan transparan,” ucapnya singkat.
Petinggi Kampung Jerang Melayu, Kurdiansyah, turut menyesalkan sikap pengecut Syahrun yang bungkam dan tidak berani menemui anggotanya.
“Jika koperasi tidak bisa lagi menyejahterakan anggota, maka wajar jika anggota kehilangan kepercayaan. Membentuk koperasi baru adalah hak sah anggota sebagai bentuk perlawanan terhadap tata kelola yang korup,” tegas Kurdiansyah.
Awak media sempat mencoba mengonfirmasi Edy, salah satu pengurus KSU-SEB di lokasi, namun yang bersangkutan memilih bungkam dengan alasan tidak memiliki mandat dari Syahrun.
Kini, nasib kemitraan petani plasma di Muara Pahu berada di titik krusial. Warga menaruh harapan besar pada mediasi yang dijadwalkan akan difasilitasi oleh Polsek Muara Pahu pada 4 Juli mendatang. Jika tidak ada niat baik dari pengurus untuk transparansi, warga telah membulatkan tekad: memutus total hubungan dengan kepengurusan lama dan menempuh jalur hukum.
Penulis: Johansyah






