Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

Reportase Expose.com Sendawar – Jalan Nasional yang menghubungkan Kabupaten Kutai Barat menuju Samarinda kini berada dalam ancaman serius. Puluhan truk Fuso bermuatan kayu log gelondongan secara terang-terangan dan bebas melenggang di ruas jalan negara, memicu gelombang kemarahan serta keresahan mendalam di kalangan masyarakat.

Berdasarkan pantauan media ini, aktivitas yang diduga illegal tersebut pada bulan juni 2026, atau setidaknya abai terhadap regulasi ini dianggap sebagai bentuk “penjarahan” terhadap fasilitas publik. Warga menilai, kendaraan dengan beban ekstra berat tersebut rutin melintasi jalur vital yang menghubungkan Kutai Barat dengan Mahakam Ulu. Bukannya membawa kesejahteraan, truk-truk raksasa ini justru dicurigai mempercepat kehancuran infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran negara miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

 

Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) berhenti “tutup mata”. Jika aktivitas angkutan kayu tersebut tidak memenuhi standar teknis dan legalitas, aparat diminta segera melakukan tindakan tegas di lapangan sebelum kerusakan jalan semakin parah dan memakan korban jiwa dari pengguna jalan lainnya.

Andri, seorang pemerhati lingkungan, menegaskan bahwa jalan nasional bukanlah jalur bebas hambatan bagi kepentingan bisnis yang merusak.

“Kami menuntut APH melakukan pengawasan serta penindakan tanpa kompromi. Jangan biarkan jalan yang dibangun untuk kepentingan rakyat justru hancur lebur demi keuntungan segelintir pihak yang mengabaikan aturan muatan berat,” ujar Andri dengan nada geram, Minggu (12/7/2026).

Ia pun meminta kepada Kapolres Kutai Barat yang baru, AKBP Haris Kurniawan agar turun langsung kelapangan setiap ada keluhan masyarakat bukan hanya mendengar laporan anak buah.

“Kami berharap agar Kapolres AKBP Haris Kurniawan segera turun ke lapangan bukan hanya menerima laporan anak buah tetapi perlu mengetahui sebenarnya yang terjadi di lapangan, ” pungkasnya.

Pengangkutan hasil hutan wajib tunduk pada regulasi ketat. Aktivitas pengangkutan kayu log yang menggunakan jalan umum tanpa mematuhi ketentuan tonase (JBB/JBI) dan izin peruntukan jalan melanggar beberapa undang-undang krusial, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur tentang penggunaan jalan yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan tidak boleh melebihi kapasitas beban jalan.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Khususnya terkait pelanggaran dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading atau ODOL) yang diatur dalam Pasal 277 jo. Pasal 121, yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang mengatur bahwa setiap hasil hutan yang diangkut wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Masyarakat mendesak adanya operasi gabungan antara APH dan instansi teknis terkait (Dinas Perhubungan dan Dinas Kehutanan) untuk melakukan pemeriksaan mendadak. Fokus pemeriksaan tidak hanya pada legalitas kayu, tetapi juga pada:

  1. Izin angkutan dan spesifikasi kendaraan.
  2. Kesesuaian tonase dengan kelas jalan nasional.
  3. Kelengkapan dokumen angkut (SKSHH) untuk memastikan kayu bukan berasal dari aktivitas ilegal logging.

Kehadiran negara sangat dinanti untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di Kutai Barat tidak sia-sia akibat ambisi pengusaha yang mengabaikan regulasi dan keselamatan masyarakat luas.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *