Penetapan Tersangka Bukan Kewenangan Presiden, Pakar: Dasarnya Alat Bukti yang Cukup

Reportase Expose.com | Jakarta – Polemik mengenai penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mendapat tanggapan dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Kapolri meminta persetujuan Presiden dalam proses penetapan seseorang sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penetapan tersangka merupakan bagian dari kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum lain yang berlaku. Oleh sebab itu, proses hukum harus dipandang sebagai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hukum, bukan atas pertimbangan administratif atau politik.

Prof. Juanda juga menanggapi anggapan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang kuat.

“Setiap tuduhan kriminalisasi harus dibuktikan secara hukum. Jangan sampai opini dibangun tanpa dasar yang jelas, karena hal itu justru dapat menyesatkan persepsi publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meyakini penyidik Polri telah bekerja secara profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, terlebih perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan aparat penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” katanya.

Di sisi lain, Prof. Juanda mengakui bahwa setiap advokat memiliki hak konstitusional untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya. Namun, menurutnya, pembelaan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” pungkasnya.

Secara prinsip, Prof. Juanda menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan asas equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Selama proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup, maka seluruh tahapan penegakan hukum harus dihormati dan diuji melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *