Dititipi Tas Berisi Senpi Tanpa Tahu Isinya, Pria di Kutai Barat Diputus Bebas oleh Majelis Hakim

KUTAI BARAT, REPORTASE EXPOSE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Jonli alias MJ dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal pada Selasa (22/9/2026). Majelis hakim menilai unsur kesengajaan (mens rea) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Kebebasan Jonli tak lepas dari pengawalan hukum Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Perlindungan (LBH PLAP) Binar Asa. Tim pendamping hukum tersebut dipimpin oleh Ketua LBH PLAP Binar Asa Lia Agnesia D., S.H., M.Hum., Sekretaris Alberto Chandra, S.H., M.H., serta Partner Advokat Chandra Fradidtia, S.H.

Bacaan Lainnya

Perkara hukum ini bermula saat Jonli menerima titipan sebuah tas hitam dari Terdakwa II. Ketika menyerahkan tas tersebut, Terdakwa II berdalih isi tas hanyalah dua unit telepon seluler, dua pengisi daya (charger), dan sejumlah uang tunai yang ditujukan untuk istrinya.

Namun, saat tiba di rumah dan memeriksa tas tersebut, Jonli terkejut menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif di dalamnya.

Sadar akan bahaya barang tersebut, Jonli berupaya menghubungi Terdakwa II untuk mengembalikan tas sekaligus mencari bantuan guna melaporkan temuan senpi itu ke pihak berwajib.

Sayangnya, sebelum niat melaporkan terlaksana, ia lebih dahulu diamankan oleh personel Polsek Jempang.Dalam proses persidangan, Tim Advokat menegaskan bahwa meskipun Jonli didakwa bersama dua terdakwa lainnya menggunakan pasal yang sama, kualifikasi peran dan posisi hukum Jonli sangat jauh berbeda.

Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Perlindungan (LBH PLAP) Binar Asa. Tim pendamping hukum tersebut dipimpin oleh Ketua LBH PLAP Binar Asa Lia Agnesia D., S.H., M.Hum., Sekretaris Alberto Chandra, S.H., M.H., serta Partner Advokat Chandra Fradidtia, S.H.
Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Perlindungan (LBH PLAP) Binar Asa. Tim pendamping hukum tersebut dipimpin oleh Ketua LBH PLAP Binar Asa, Lia Agnesia D., S.H., M.Hum., Sekretaris Alberto Chandra, S.H., M.H., serta Partner Advokat Chandra Fradidtia, S.H.

Di muka persidangan, fakta terungkap bahwa Terdakwa III merupakan pihak yang menyerahkan senjata api, sementara Terdakwa II adalah pihak yang sempat menguasai dan menggunakannya. Adapun Jonli (Terdakwa I) murni hanya penerima titipan yang sama sekali tidak mengetahui keberadaan senjata api dan amunisi tersebut sejak awal.

“Perbedaan mendasar di antara ketiganya adalah Terdakwa I sejak pertama kali dititipkan tas sama sekali tidak mengetahui isi sebenarnya. Kesamaan pasal dakwaan tidak serta-merta membuat semua terdakwa memiliki tingkat pertanggungjawaban pidana yang sama,” tegas Alberto Chandra bersama Chandra Fradidtia.

Tim advokat berargumen bahwa untuk menjatuhkan sanksi pidana, unsur niat jahat (mens rea) dan pengetahuan (knowledge) atas perbuatan harus terbukti secara sah dan meyakinkan di ruang sidang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Kutai Barat sependapat dengan pembelaan penasihat hukum bahwa unsur kesengajaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti pada diri Jonli.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menetapkan status bebas murni bagi Jonli. Pada hari yang sama, Jonli resmi dikeluarkan dari tahanan Rutan Polres Kutai Barat dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena Majelis Hakim memutus perkara ini secara adil dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ungkap Chandra Fradidtia.

Ia juga menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang telah dijalankan oleh aparat penyidik maupun jaksa penuntut umum.Atas putusan ini, LBH PLAP Binar Asa mengimbau masyarakat luas untuk selalu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menyikapi setiap perkara hukum yang bergulir.

“Seseorang yang terseret dalam sebuah perkara pidana belum tentu memiliki kesalahan atau peran yang sama dengan pelaku utama. Keadilan pidana harus selalu bertumpu pada pembuktian faktual di pengadilan, bukan sekadar prasangka,” tutup perwakilan tim advokat.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *