Sembunyi di Gang Barokah Melak Ulu, Pria 26 Tahun Pembobol Honda Beat Diringkus Polisi

KUTAI BARAT REPORTASE EXPOSE.COM – Tim Opsnal bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) bergerak cepat membekuk seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku berinisial MA (26) tak berkutik saat disergap petugas di wilayah Kecamatan Melak Ulu, Rabu (30/9/2026) malam.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Korban kehilangan kendaraannya pada Selasa (29/9/2026) siang setelah diparkir di halaman depan rumah.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kapolres Kutai Barat, Kasi Humas Polres Kutai Barat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aksi curanmor.”Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal dan URC Satreskrim langsung mendalami petunjuk di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kawasan Jalan H. Nurdin, Gang Barokah, Melak Ulu,” ujar Kasi Humas Polres Kutai Barat dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Petugas yang tiba di lokasi sekitar pukul 20.50 WITA langsung melakukan interogasi awal. Pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyangkal identitas dan nama panggilannya.

“Saat ditanya identitasnya, terduga pelaku sempat mengelak dan berpura-pura tidak tahu. Namun setelah dilakukan pendalaman serta dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan, pelaku yang memiliki nama panggilan Pendi alias Murhan ini akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street lengkap dengan nomor rangka MH1JMG111SK323639 dan nomor mesin JMG1E1323805. Selain kendaraan senilai Rp21,6 juta tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.270.000 hasil pengembangan perkara.

Kini pelaku MA telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kutai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyikapi kejadian ini, Kepolisian Resor Kutai Barat mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta tidak meninggalkan kendaraan di tempat sepi tanpa pengawasan. Jika melihat hal-hal mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbau Kasi Humas.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *