Sendawar Reportase Expose.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menggelar pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah ini menjadi wujud komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kutai Barat ini dilaksanakan secara serentak bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari se-Kalimantan Timur. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, secara daring melalui jaringan Zoom Meeting.
Di lokasi acara, pemusnahan disaksikan secara langsung oleh Kepala Kejari Kutai Barat Yon Yuviarso, Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, Kapolres Kutai Barat, serta perwakilan Pengadilan Negeri dan jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan data resmi Kejari Kutai Barat, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 126 perkara tindak pidana umum. Sebagian di antaranya merupakan perkara tahun lalu yang putusannya baru berkekuatan hukum tetap pada tahun 2026 ini.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti untuk memastikan tidak dapat dipergunakan kembali, berikut daftar barang bukti yang di musnahkan:
- Narkotika jenis Sabu (306,68 gram): Dihancurkan menggunakan mesin blender hingga larut. (Catatan: Tidak terdapat barang bukti ganja dalam pemusnahan ini).
- Telepon Genggam (41 unit): Dihancurkan menggunakan palu hingga rusak total.
- Senjata Tajam (19 buah): Dipotong dan digergaji menjadi beberapa bagian.
- Barang Elektronik Lainnya (15 unit): Dihancurkan hingga tidak berfungsi.
- Barang Bukti Lainnya (1.075 buah): Dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso, menegaskan bahwa penanganan seluruh barang bukti wajib mengacu secara presisi pada amar putusan pengadilan, baik yang dimusnahkan, dikembalikan, maupun dirampas untuk negara.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah. Selain barang bukti yang dimusnahkan, terdapat pula dua perkara yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik sah sesuai putusan hakim, yaitu dua unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua,” ujar Yon Yuviarso saat memberikan keterangan di lokasi. Selasa (20/10/2026).
Yon menjelaskan bahwa pihaknya melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) tidak hanya berfokus pada eksekusi pemusnahan, tetapi juga menjaga keamanan barang bukti yang masih dalam proses hukum maupun yang dirampas untuk negara.
“Prinsip kami adalah menjalankan amar putusan dengan penuh tanggung jawab. Untuk barang bukti yang masih dalam proses, kami simpan secara aman di gudang PB3R agar kondisinya tetap utuh jika nanti harus dikembalikan. Sedangkan untuk barang yang diputuskan dirampas untuk negara, kami rawat dengan baik agar nilai ekonominya tidak menyusut saat memasuki proses pelelangan,” tegas Yon.
Ia juga menambahkan, pemusnahan serentak se-Kaltim ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi institusi kejaksaan di mata publik.
“Kami terus mendukung pembenahan dan penguatan tata kelola barang bukti di kejaksaan melalui Bidang PB3R. Pemusnahan serentak hari ini menjadi bukti nyata transparansi kami, di mana proses pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan dipantau secara serentak se-Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, Kejari Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum secara tuntas, tepat, serta akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penulis: Johansyah.






