Kutai Barat Reportase Expose.com – Pemerintah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), bersama Kepala Adat dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat untuk menyerahkan dokumen dan laporan terkait legalitas perizinan serta aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Anekaraksa International (PT ARI) Corporation/Gunta Samba Group.
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Persoalan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan selanjutnya diteruskan ke Kejari Kutai Barat untuk ditindaklanjuti.
Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, mengatakan pihaknya datang ke Kejari Kubar dengan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sejarah perizinan PT ARI, mulai dari izin awal, izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dokumen IPK, hingga dokumen terkait pencabutan izin yang diterbitkan pemerintah.
Menurut Abet, langkah tersebut dilakukan agar seluruh persoalan terkait legalitas perusahaan dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum dan memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hari ini saya didampingi Kepala Adat dan Ketua BPK Kampung datang ke Kejari Kutai Barat untuk menyerahkan laporan sekaligus seluruh dokumen yang kami miliki terkait PT ARI. Kami mengucapkan terima kasih atas penyambutan dari pihak Kejari dan kami selanjutnya menunggu proses serta hasil tindak lanjut dari Kejari Kubar,” ujar Abet Nego kepada reportaseexpoose. Selasa (6/10/2026).
Abet menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian Pemerintah Kampung Bentas. Salah satunya mengenai status legalitas Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan PT ARI yang menurutnya perlu diklarifikasi secara terbuka oleh instansi terkait.
“Kami berharap Kejari dapat memanggil dinas atau instansi terkait untuk mengklarifikasi dan meluruskan persoalan legalitas izin HGU PT ARI. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terbuka sehingga pemerintah kampung dan masyarakat mengetahui status perizinannya,” katanya.
Abet menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa PT ARI pernah masuk dalam daftar pencabutan izin oleh pemerintah pusat pada 2022. Karena itu, pihaknya meminta adanya penjelasan resmi mengenai status izin perusahaan saat ini.
“Kami dari Pemerintah Kampung Bentas belum pernah mendapatkan penjelasan secara langsung terkait status pencabutan izin tersebut. Karena itu kami meminta instansi yang berwenang memberikan klarifikasi secara resmi. Kalau memang PT ARI masih memiliki legalitas yang sah dan sesuai aturan, silakan disampaikan dan dipublikasikan agar masyarakat juga mengetahui,” tegasnya.
Ia menambahkan, wilayah kegiatan perkebunan PT ARI mencakup sejumlah kampung, di antaranya Kampung Bentas, Muara Klawit, Dingin, Kenyanyan dan Betung.
Khusus di Kampung Bentas, Abet memperkirakan terdapat sekitar 3.000 hektare lahan yang telah dibuka untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Yang kami minta adalah pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang. Selama ini kami menduga ada persoalan legalitas yang perlu diperjelas. Karena itu kami mendukung Kejari Kubar untuk memeriksa seluruh dokumen dan fakta yang ada sehingga persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kampung Bentas menyerahkan berbagai dokumen kepada Kejari Kubar untuk menjadi bahan pemeriksaan.
Dokumen tersebut antara lain dokumen izin awal perusahaan, izin lokasi, IUP, dokumen IPK yang berkaitan dengan pembukaan perkebunan, serta dokumen pemerintah terkait pencabutan izin.
“Kami serahkan semuanya. Mulai dari dokumen izin awal, izin lokasi, IUP, IPK, sampai dokumen pencabutan izin dari kementerian. Kami berharap seluruh dokumen tersebut dipelajari dan diverifikasi sehingga bisa diketahui bagaimana sebenarnya status legalitas PT ARI,” kata Abet.
Menurutnya, laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Kejagung RI. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan ke Kejati Kaltim dan kemudian dilimpahkan kepada Kejari Kutai Barat untuk ditindaklanjuti.
“Kami mendukung proses yang dilakukan Kejari Kubar. Harapan kami prosesnya berjalan sesuai aturan dan hasilnya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kami ingin ada kejelasan dan titik temu atas persoalan yang sudah berlangsung cukup lama ini,” ungkapnya.
Selain persoalan legalitas perizinan, Pemerintah Kampung Bentas juga menyoroti persoalan hak masyarakat, khususnya terkait plasma perkebunan kelapa sawit.
Abet mengklaim, selama sekitar 14 tahun masyarakat kampung belum memperoleh kepastian mengenai penyerahan plasma dan hak-hak petani plasma yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan PT ARI.
“Selama kurang lebih 14 tahun, warga kampung belum mendapatkan kepastian terkait hak-hak plasma. Karena itu kami juga berharap persoalan ini dapat menjadi bagian yang diperiksa dan dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Abet menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas investasi, namun menginginkan agar seluruh kegiatan perusahaan berjalan berdasarkan legalitas dan aturan yang berlaku serta memperhatikan hak masyarakat setempat.
Pemerintah Kampung Bentas juga menyampaikan persoalan lingkungan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian.
Abet mengatakan masyarakat menduga aktivitas perkebunan berdampak terhadap kondisi lingkungan, termasuk kualitas air sungai yang digunakan masyarakat.
“Yang pertama kami soroti adalah dampak lingkungan. Kami melihat kondisi air sungai sekarang diduga sudah terkontaminasi akibat aktivitas perkebunan. Ini juga perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang agar diketahui apakah benar ada pencemaran atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut penting untuk diverifikasi melalui pemeriksaan dan pengujian secara resmi, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Selain persoalan lingkungan dan legalitas, Abet juga menyampaikan adanya persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia mengatakan terdapat seorang warga Kampung Bentas yang saat ini menjalani proses hukum di Polsek Siluq Ngurai terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.
“Persoalan sosial masyarakat juga menjadi perhatian kami. Ada satu warga kami yang saat ini masih berada di Polsek Siluq Ngurai dan akan kami datangi sore ini. Informasinya warga tersebut diamankan terkait dugaan pencurian buah sawit. Kami berharap persoalan ini juga dapat diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.
Abet menegaskan, Pemerintah Kampung Bentas bersama lembaga adat dan BPK akan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan semuanya kepada proses hukum. Harapan kami semua persoalan ini dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan. Kalau ada yang salah, tentu harus diproses sesuai aturan. Kalau ada legalitas yang sah, kami juga ingin mengetahui dan menerima penjelasannya,” pungkas Abet Nego.
Sementara itu, pihak Kejari Kutai Barat melalui Kasi Pidsus saat di konfirmasi media ini belum memberikan pernyataan.
“Informasi dari Pidsus Kejari Kubar beliau masih ada kegiatan dan akan kami sampaikan ke media melalui telepon, ” ujar salah satu staf Kejari Kubar.
Pemerintah Kampung Bentas berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait status perizinan, hak plasma, lingkungan dan aktivitas perkebunan PT ARI di wilayah tersebut.
Penulis: Johansyah.






