Kejati Kaltim Teruskan Pengaduan Abet Nego: Legalitas HGU PT ARI/Gunta Samba ke Kejari Kubar Agar di Periksa

KUTAI BARAT REPORTASE EXPOSE.COM – Pengaduan terkait persoalan legalitas izin dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Anekaraksa International (ARI) yang disebut bagian dari Gunta Samba Group mendapat tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Tindak lanjut tersebut disampaikan Kejati Kaltim melalui surat Nomor B-4416/0.4.5/F0.2/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Abet Nego selaku Kepala Kampung Bentas, Kabupaten Kutai Barat.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut merupakan jawaban atas pengaduan Abet Nego melalui surat Nomor 95/140/PEM-BTSNI/2026 tertanggal 26 Maret 2026 terkait persoalan legalitas izin/HGU PT Anekaraksa International (ARI)/PT Gunta Samba Group.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, S.H., M.H., dijelaskan bahwa Kejati Kaltim mengapresiasi langkah Abet Nego dalam menyampaikan pengaduan tersebut.

Kejati Kaltim menilai pengaduan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan dengan mengedepankan prinsip kepatuhan, akuntabilitas dan transparansi.

Selanjutnya, Kejati Kaltim menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk ditangani.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kebenaran laporan atau informasi yang disampaikan sekaligus menentukan secara pasti ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana substansi pengaduan.

Dalam surat tersebut, Kejati Kaltim juga mempersilakan Abet Nego melakukan konfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kasi Pengendalian Operasi pada Kejati Kaltim.

Kepala Kampung Bentas, Abet Nego, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan Kejati Kaltim terhadap pengaduan yang telah disampaikannya.

Menurut Abet, penyampaian pengaduan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meminta kejelasan dan memastikan persoalan legalitas izin maupun HGU yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dapat ditangani melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku.

“Kami menghargai tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Bagi kami, yang paling penting adalah adanya proses untuk memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara objektif berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abet Nego kepada reportaseexpose.com. Jumat (2/10/2026)

Ia mengatakan, pihaknya siap memberikan informasi maupun dokumen yang diperlukan apabila nantinya diminta oleh aparat penegak hukum dalam proses penanganan pengaduan tersebut.

“Kami akan menghormati proses yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang dibutuhkan. Harapan kami, persoalan legalitas ini dapat memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi masyarakat maupun pemerintah kampung,” katanya.

Abet menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk meminta adanya pemeriksaan dan kepastian hukum atas persoalan yang dipermasalahkan.

“Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Biarlah nanti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, dapat diketahui bagaimana sebenarnya persoalan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan surat Kejati Kaltim, penanganan lebih lanjut terhadap pengaduan tersebut berada pada Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Hingga tahap ini, surat Kejati Kaltim tersebut belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.

Kejaksaan menyatakan pengaduan diteruskan untuk mengetahui kebenaran informasi serta menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *