Rudy Suhartono Ancam Polisikan Dua Akun TikTok Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Keterangan foto: Petinggi Kampung Muara Beloan, Rudy Suhartono, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana desa yang beredar di media sosial.
Keterangan foto: Petinggi Kampung Muara Beloan, Rudy Suhartono, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana desa yang beredar di media sosial.

Reportaseexpose.com, Sendawar – Petinggi Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rudy Suhartono, angkat bicara terkait beredarnya unggahan di media sosial yang menyinggung dugaan penyimpangan dana desa di kampung yang dipimpinnya.

Rudy bahkan mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap dua akun media sosial di TikTok, yakni Mata Kaltim_02 dan Mata Kubar, karena dinilai telah menyebarkan informasi sepihak yang berpotensi menggiring opini publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Rudy, unggahan tersebut menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat lantaran tidak mengedepankan asas keberimbangan dan tidak melalui proses konfirmasi kepadanya sebagai pihak yang disebut dalam narasi tersebut.

“Saya memang dipanggil secara lisan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk dimintai keterangan, dan itu hal yang wajar karena ada laporan masyarakat. Tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut ataupun hasil pemeriksaan,” ungkap Rudy kepada Reportaseexpose.com, Selasa (5/5/2026), di kediamannya di Sumber Bangun.

Ia menegaskan, pemanggilan oleh Kejaksaan masih sebatas tahap klarifikasi awal dan belum mengarah pada penetapan pelanggaran hukum apa pun.

Rudy menyebut narasi yang dibangun kedua akun media sosial tersebut telah membentuk opini sepihak yang dianggap menyudutkan dirinya secara pribadi.

“Saya secara pribadi merasa keberatan terhadap narasi kedua akun tersebut, sebab apa yang disampaikan itu sepihak. Seharusnya sebelum disebarluaskan mestinya dikonfirmasi dulu kepada saya supaya ada keberimbangan,” tegasnya.

Ia juga membantah isi laporan yang beredar di masyarakat. Menurut Rudy, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan telah ia jelaskan langsung saat dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.

“Waktu itu saya ditanya apakah benar laporan masyarakat itu. Saya jawab tidak benar, sebab laporannya tidak sesuai fakta di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rudy mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut dan menemukan adanya dugaan kepentingan politik dari oknum tertentu menjelang pemilihan kepala desa mendatang.

“Tim kami sudah menelusuri laporan itu. Ternyata ada orang-orang tertentu yang berkaitan dengan calon tim sukses kepala desa ke depan. Bahkan ada yang sudah mulai kampanye,” katanya.

Ia menilai upaya tersebut bukan lagi bagian dari pengawasan publik, melainkan mengarah pada pembentukan citra politik dengan cara menjatuhkan pihak lain.

“Ini bukan lagi soal pengawasan kinerja, justru mengarah pada upaya mencari dukungan dengan menjelekkan pihak lain,” ujarnya.

Meski demikian, Rudy menegaskan dirinya terbuka terhadap proses pemeriksaan dari pihak mana pun, termasuk jika ada instansi yang ingin melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Saya terbuka saja. Kalau memang mau periksa, silakan. Saya tidak merasa apa yang dituduhkan itu benar,” katanya.

Terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rudy menjelaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas sesuai aturan yang berlaku.

“APBDes itu ada tahapan. Bisa ada perubahan jika ada program yang lebih urgent. Itu sah sesuai aturan,” jelasnya.

Rudy juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Ia menegaskan, penyebaran informasi yang mengandung unsur fitnah maupun pencemaran nama baik dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam aturan tersebut, ketentuan mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A.

“Jangan mudah menerima informasi lalu langsung disebarluaskan. Ada risiko hukum karena itu sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Rudy mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait penyebaran informasi yang dianggap tidak benar, termasuk pihak-pihak yang turut menyebarkannya di media sosial.

“Kami sudah menyimpan data-data, termasuk siapa saja yang menyebarkan informasi tidak benar. Ini bisa kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Meski demikian, ia masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik sebelum menempuh langkah hukum.

“Saya masih menunggu itikad baik. Kalau memang merasa salah, hentikan dan kalau perlu minta maaf,” pintanya.

Rudy juga meluruskan kabar yang menyebut dirinya mengundurkan diri dari jabatan sebagai petinggi kampung. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Saya bukan mengundurkan diri. Saya hanya istirahat melihat situasi. Karena kalau terlalu aktif, nanti malah muncul persepsi yang tidak benar,” jelasnya.

Keterangan foto:Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Angga Wardana, saat memberikan keterangan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana desa, Selasa (5/5/2026). Penulis: Johansyah.
Keterangan foto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Angga Wardana, saat memberikan keterangan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana desa, Selasa (5/5/2026). Penulis: Johansyah.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Angga Wardana, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tersebut. Namun ia menegaskan proses penanganan masih berada pada tahap awal.

“Ada laporan dari masyarakat. Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan dan data,” ujar Angga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, pemanggilan terhadap pihak terkait semata-mata untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman informasi.

“Pemanggilan itu untuk klarifikasi. Kami mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan,” katanya.

Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan ataupun hasil akhir dari proses tersebut.

“Sampai hari ini belum ada hasilnya. Masih dalam proses awal,” tegasnya.

Angga menambahkan, laporan masyarakat merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sah dalam sistem hukum. Namun setiap laporan tetap harus didukung data dan bukti yang kuat.

“Laporan dari masyarakat itu sah. Tapi tentu harus dibuktikan dengan data yang akurat dan kuat,” pungkasnya.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *