Pengeroyokan Brutal di Muara Tae: Korban Luka Parah, Polisi Amankan Pelaku dan Dalami Dugaan Senjata Api

Korban pengeroyokan, Daniel, menjalani perawatan intensif di Puskesmas Tanjung Isuy setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat aksi kekerasan yang terjadi di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kutai Barat, Senin (27/4/2026) malam. Penulis: Johansyah
Korban pengeroyokan, Daniel, menjalani perawatan intensif di Puskesmas Tanjung Isuy setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat aksi kekerasan yang terjadi di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kutai Barat, Senin (27/4/2026) malam. Penulis: Johansyah

Reportaseexpose.com, Sendawar – Aksi kekerasan kembali mencoreng situasi keamanan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Seorang warga Kecamatan Siluq Ngurai, Daniel, mengalami luka parah setelah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga pemuda di sebuah rumah kos RT 3 Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

Insiden ini tidak hanya menyisakan luka fisik serius, tetapi juga memicu kekhawatiran publik terkait dugaan penggunaan benda menyerupai senjata api dalam aksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian itu, Daniel kini masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Tanjung Isuy. Ia mengalami luka cukup parah di bagian kepala akibat pukulan bertubi-tubi.

“Bagian kepala saya dipukul keras hingga luka. Pelakunya ada tiga orang, salah satu menggunakan benda yang diduga senjata api,” ungkap Daniel kepada wartawan.

Berdasarkan penuturan korban, peristiwa bermula saat dirinya bersama dua rekannya, Sela dan Gita, berada di dalam rumah kos. Situasi mendadak memanas ketika tiga pemuda datang dan terlibat cekcok dengan salah satu temannya. Upaya Daniel untuk melerai justru berujung petaka.

“Begitu saya coba melerai, saya langsung dikeroyok. Saya dipukul bertubi-tubi sampai kepala saya berdarah,” jelasnya.

Dalam kondisi terluka dan setengah sadar, Daniel berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke rumah warga sekitar. Setelah itu, ia mengaku tidak mengetahui lagi kejadian lanjutan karena kehilangan kesadaran.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Jempang. Sebelumnya, proses penanganan sempat dinilai berjalan lamban karena korban belum dapat dimintai keterangan resmi akibat masih menjalani perawatan.

“Saya sudah melapor. Pelaku juga saya kenal. Saya harap segera ditangkap,” tegas Daniel.

Secara hukum, tindakan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Jika terbukti terdapat penggunaan senjata api baik rakitan maupun illegal, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang ancaman hukumannya lebih berat.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, S.Tr.K., S.I.K., M.H
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, S.Tr.K., S.I.K., M.H

Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Ia juga membenarkan adanya penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut, meski kepemilikannya masih dalam pendalaman.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan dia memang menggunakan senjata api,” ujar Khairul Umam kepada Reportaseexpose melalui sambungan telepon, Rabu (29/4/2026).

Pihak kepolisian, lanjutnya, akan segera menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk hasil penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api yang digunakan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya penanganan cepat, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum. Dugaan penggunaan senjata api dalam konflik sipil dinilai sebagai ancaman serius terhadap keamanan masyarakat yang harus ditindak tanpa kompromi.

Selain itu, keterbukaan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Penanganan yang tegas dan akuntabel diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam mewujudkan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di tengah masyarakat.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *