Ultimatum 14 Hari! Ahli Waris di Penawang Tuding PT KAL Kuasai Lahan di Luar HGU, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Rebut Kembali Tanah

Masri berdiri di atas lahan warisan keluarganya di Penawang yang kini menjadi sengketa. Ia menuntut pengembalian hak atas tanah seluas 25,2 hektare yang diduga dikuasai di luar HGU PT KAL. Rabu (22/4/2026). Penulis: Johansyah
Masri berdiri di atas lahan warisan keluarganya di Penawang yang kini menjadi sengketa. Ia menuntut pengembalian hak atas tanah seluas 25,2 hektare yang diduga dikuasai di luar HGU PT KAL. Rabu (22/4/2026). Penulis: Johansyah

Reportaseexpose.com, Sendawar – Konflik agraria kembali memanas di wilayah pedalaman Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Seorang warga sekaligus ahli waris lahan di Kampung Penawang, Kecamatan Siluq Ngurai, secara terbuka melayangkan surat keras kepada manajemen PT Ketapang Agro Lestari (KAL), menuntut pengembalian lahan seluas kurang lebih 25,2 hektare yang diduga berada di luar peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Dalam surat tertanggal 14 April 2026 tersebut, Masri selaku pemilik dan ahli waris menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh PT KAL di luar batas sertifikat HGU merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Lahan warisan saya yang berada di luar HGU wajib dikembalikan. Jika tidak, maka secara hukum tanah tersebut tetap milik masyarakat atau bahkan berstatus tanah negara, bukan milik perusahaan,” tegas Masri dalam pernyataannya kepada reportaseexpose. Rabu (22/4/2026).

Masri bahkan menyebut, dalih perusahaan terkait izin lokasi maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menguasai tanah di luar HGU. Ia menilai, praktik tersebut berpotensi menyesatkan dan mencederai prinsip hukum agraria di Indonesia.

“Jangan lagi membangun narasi seolah-olah lahan di luar HGU bisa dikuasai hanya karena masuk IUP atau izin lokasi. Itu keliru dan menyesatkan. IUP itu izin usaha, bukan hak atas tanah,” ujarnya dengan nada tegas.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), Masri menekankan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan hanya sah jika berada dalam batas legal yang ditetapkan negara. Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang membuka ruang penertiban terhadap tanah terlantar atau tanah yang tidak memiliki dasar penguasaan yang sah.

Obaja, ahli waris lahan di Kampung Penawang, menunjukkan area tanah yang diklaim berada di luar HGU perusahaan.
Obaja, ahli waris lahan di Kampung Penawang, menunjukkan area tanah yang diklaim berada di luar HGU perusahaan.

Lebih jauh, ia menilai pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan di luar peta HGU patut dipertanyakan keabsahannya. Jika proses tersebut tidak dilakukan secara sah atau berada di luar objek yang dapat dialihkan, maka secara hukum dapat dibatalkan.

“Pembebasan di luar HGU tidak otomatis menjadikan tanah itu milik perusahaan. Kalau prosedurnya cacat atau objeknya tidak sah, itu bisa batal demi hukum,” tegasnya.

Masri juga menolak keras penggunaan istilah “keterlanjuran” yang kerap digunakan perusahaan dalam praktik perkebunan. Ia menyebut istilah tersebut tidak relevan untuk pembenaran aktivitas di luar konsesi resmi.

“Tidak ada istilah keterlanjuran untuk kebun sawit di luar HGU. Itu jelas pelanggaran. Keterlanjuran hanya berlaku dalam konteks kawasan hutan sesuai aturan tertentu, bukan untuk pembenaran penyerobotan lahan masyarakat,” ujarnya.

Masri bersama Eliyanus berdiri di area sengketa lahan warisan keluarga di Penawang, menuntut pengembalian hak atas tanah yang diduga dikuasai di luar HGU.
Masri bersama Eliyanus berdiri di area sengketa lahan warisan keluarga di Penawang, menuntut pengembalian hak atas tanah yang diduga dikuasai di luar HGU.

Dalam pernyataannya, Masri memberikan ultimatum tegas kepada PT KAL. Ia meminta perusahaan segera mengembalikan lahan atau menempuh kesepakatan resmi dalam waktu 14 hari sejak surat diterima. Jika tidak, ia menyatakan siap mengambil langkah lebih jauh, termasuk merebut kembali lahan yang diklaim sebagai hak warisnya.

“Jika dalam 14 hari tidak ada itikad baik, saya akan ambil kembali lahan tersebut. Ini bukan ancaman, tapi bentuk perjuangan hak yang selama ini dirampas,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, serta menggunakan pendekatan hukum adat dalam memperjuangkan haknya. Ia bahkan mengkategorikan dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan sebagai bentuk “land grabbing” atau perampasan tanah.

“Kalau perusahaan tetap bertahan, ini bisa masuk kategori penguasaan tanah tanpa izin yang sah. Saya siap lawan melalui hukum positif, hukum adat, dan jalur lainnya,” tegasnya.

Masri juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun lahan tersebut telah dikelola dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan, yang menurutnya telah menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi dirinya sebagai pemilik sah.

Sebagai langkah lanjutan, ia meminta pemerintah daerah hingga kementerian terkait untuk segera turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mediasi terbuka. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai instansi, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkab Kutai Barat.

Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam terhadap praktik pengelolaan lahan perkebunan di daerah, yang diduga kerap melampaui batas legal. Jika tidak segera ditangani, konflik serupa berpotensi terus berulang dan memperuncing ketegangan antara masyarakat dan korporasi di wilayah Kutai Barat.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *