MAHULU, Reportase Expose.com – Oknum Pengurus Desa Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), tengah menjadi sorotan masyarakat. Ia disebut-sebut sebagai dalang di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga marak beroperasi di Kampung Laham. Puluhan rakit penambang dilaporkan masih mengeruk aliran sungai tanpa izin resmi, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat puluhan rakit yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Laham. Aktivitas tersebut dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan yang parah, terutama jika proses pengolahan emas tersebut menggunakan merkuri yang berpotensi mencemari air sungai.
Selain ancaman pencemaran ekosistem, keberadaan rakit-rakit penambang ini juga dikeluhkan karena mengganggu lalu lintas transportasi sungai. Bentangan tali tambat rakit dinilai menghambat pergerakan kapal motor yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat di wilayah pedalaman Mahakam Ulu.
Seorang warga Mahulu yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku sangat resah dengan aktivitas penambangan yang hingga kini masih beroperasi bebas.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu bersama Polres Mahulu segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum. Jangan sampai kerusakan lingkungan dibiarkan semakin meluas. Kami juga khawatir, jika benar mereka menggunakan merkuri, dampaknya akan sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang selama ini bergantung pada air sungai,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, pengawasan dari pihak berwenang tidak cukup hanya melalui operasi sesaat, melainkan harus dilaksanakan secara berkelanjutan agar aktivitas pertambangan ilegal ini tidak kembali menjamur.
Terkait desas-desus yang beredar, Petinggi Kampung Laham, Stephanus, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Di tengah keresahan masyarakat, beredar pula desas-desus mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang meraup keuntungan dari aktivitas PETI tersebut. Bahkan, muncul klaim adanya pungutan liar yang dibebankan kepada setiap rakit yang beroperasi. Meski demikian, informasi ini masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian hukum dari pihak Polres Mahakam Ulu lebih lanjut.
Di samping itu, santer terdengar informasi yang menyeret nama seorang oknum pengurus desa Laham terkait dugaan tanggung jawab dan keterlibatannya membekingi aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, tegas, dan transparan guna mengungkap fakta sebenarnya di lapangan, termasuk menindak tegas oknum-oknum yang terbukti terlibat.
Dari kacamata lingkungan, penggunaan merkuri dalam pemurnian emas merupakan ancaman serius. Logam berat ini dapat mencemari badan sungai, mengendap di dasar perairan, dan masuk ke dalam rantai makanan melalui ikan yang dikonsumsi masyarakat.
Paparan merkuri dalam jangka panjang diketahui dapat memicu berbagai masalah kesehatan fatal, seperti gangguan sistem saraf, penurunan fungsi otak, kerusakan ginjal, gangguan perkembangan janin, hingga penyakit kronis lainnya. Kondisi ini secara langsung mengancam kualitas sumber air bersih masyarakat di sepanjang aliran Sungai Mahakam.
Oleh karena itu, warga mendesak Pemkab Mahulu untuk segera melakukan pendataan, evaluasi, serta langkah penertiban tegas terhadap aktivitas PETI. Penanganan masalah ini juga dinilai perlu dibarengi dengan edukasi serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan bagi masyarakat setempat.
Untuk diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, para pelaku juga dapat dijerat dengan pidana berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mahakam Ulu, Iptu Triko Ardiansyah, S.E., M.H., saat dikonfirmasi oleh Reportase Expose terkait aktivitas PETI di Desa Laham, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengambil langkah koordinasi.
“Kami akan koordinasi dengan Pemda untuk penanganannya menyangkut warga Mahulu bagaimana kebijakan Pemerintah untuk menyikapi hal tersebut,” ungkap Iptu Triko melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/7/2026).
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Solman, S.Hut., M.Si., juga belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan oleh media ini via WhatsApp mengenai dugaan pencemaran limbah di Desa Laham belum mendapatkan balasan.
Penulis:Johansyah.






