Bantah Tudingan Penggarapan Lahan Warga, PT KHL 2 Minta Pihak Keberatan Tempuh Jalur Hukum

Gambar hanyalah ilustrasi
Gambar hanyalah ilustrasi

KUTAI BARAT REPORTASE EXPOSE.COM – Menanggapi tuduhan penggarapan lahan sepihak serta penebangan pohon di Kampung Muara Jawaq, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Manajemen PT Ketapang Hijau Lestari (KHL) 2 Site Kerayau menyampaikan sanggahan resmi atas tuduhan tersebut.

General Manager PT KHL 2 Site Kerayau, Edisusanto, S.H., menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan di wilayah tersebut dilakukan secara sah di atas payung hukum yang legal dan legalitas operasional yang lengkap, yaitu Izin Lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Bacaan Lainnya

Mengenai objek lahan seluas 12,34 hektar yang dipersoalkan, Edisusanto menjelaskan bahwa areal tersebut telah diselesaikan tata kelola pembebasan lahannya secara sah dari pihak pemilik terdahulu atas nama Ibul Hadi. Dengan demikian, perusahaan melakukan kegiatan di atas lahan yang hak pengelolaannya telah dibebaskan dan dikuasai secara resmi sesuai prosedur hukum.

Terkait klaim dari saudara Rusman yang mengatasnamakan kepemilikan lahan seluas 6 hektar beserta tuduhan penebangan tanaman dilindungi, pihak manajemen membantah adanya tindakan sepihak maupun pelanggaran hukum.

Seluruh kegiatan operasional PT Ketapang Hijau Lestari (KHL) 2 berlandaskan pada izin resmi yang sah, yaitu Izin Lokasi dan HGU, di mana area seluas 12,34 hektar telah dibebaskan dari pemilik atas nama Ibul Hadi. Apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap aktivitas tersebut, mekanisme penyelesaian disarankan melalui jalur hukum.

“Perusahaan kami beroperasi berdasarkan legalitas yang jelas dan sah, mulai dari Izin Lokasi hingga HGU. Lahan seluas 12,34 hektar tersebut sudah kami bebaskan secara resmi dari Saudara Ibul Hadi. Apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau merasa memiliki hak atas aktivitas di lokasi tersebut, kami mempersilakan untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Edisusanto, S.H. Jumat (18/9/2026).

PT KHL 2 mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan asas kebenaran hukum dan tidak menggiring opini publik tanpa dasar legalitas yang sah. Perusahaan menyatakan siap dan terbuka untuk mengikuti seluruh proses hukum guna membuktikan keabsahan dokumen dan operasional di lapangan.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *