Reportase Expose.com Sendawar – Pelarian panjang kontraktor pelaksana proyek Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berinisial MA (48), akhirnya terhenti. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari 11 tahun, tersangka dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu tersebut berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Proses penangkapan berlangsung mulus pada Senin, 31 Agustus 2026, di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. Keberhasilan ini merupakan hasil operasi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI/AMC) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, dan Kejaksaan Negeri Palopo.
Usai ditangkap tanpa perlawanan, MA diserahterimakan ke Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang menjemput langsung ke Sulawesi Selatan.
Tersangka MA diterbangkan menuju Kalimantan Timur dan mendarat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Tanpa membuang waktu, tim eksekutor langsung membawa tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Angga mengatakan. Penjemputan langsung tersangka menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum terus bergulir tanpa kompromi. Langkah ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang tidak mengenal batas wilayah maupun jeda waktu.
“Penjemputan langsung ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang tidak mengenal batas wilayah maupun jeda waktu. Kendati perkara ini berproses sejak lama, penanganan perkara tetap berjalan konsisten sesuai ketentuan hukum,” tegas Angga.
Kasus yang menjerat MA berawal dari proyek Pembangunan Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Melalan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2013. Pekerjaan tersebut dirancang untuk memperpanjang runway dari semula 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Dalam perjalanannya, proyek tersebut mengalami mangkrak dan tidak dapat diselesaikan hingga tenggat waktu 15 Desember 2013, meskipun pihak dinas telah memberikan perpanjangan waktu kerja (addendum) selama 53 hari.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar.
MA melarikan diri pada saat proses penanganan perkara memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada tahun 2015. Perkara atas nama MA sendiri merupakan berkas terpisah (splitsing) dari terdakwa lain yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pidana.
Berdasarkan berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan dengan pasal berlapis:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan MA di Rutan Kelas I Samarinda menjadi penanda dilanjutkannya proses peradilan guna menuntaskan tunggakan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penulis: Johansyah (Rilis Kejari Kubar).





