Jakarta Reportase Expose.com – Pernah kesal karena sisa kuota internet yang masih berlimpah tiba-tiba hangus hanya karena masa aktif berakhir? Keluhan yang sering dialami masyarakat ini akhirnya mendapat jawaban tegas dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan benda tidak berwujud yang melekat sebagai hak milik pribadi. Oleh karena itu, sisa kuota yang telah dibayar lunas tidak boleh lagi dihanguskan secara sewenang-wenang oleh operator penyedia jasa telekomunikasi.
Keputusan bersejarah ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026).
Kuota Internet Diakui Sebagai Hak Milik Bernilai Ekonomi
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa kuota internet bukanlah sekadar fasilitas pemberian operator, melainkan hak ekonomi yang diperoleh konsumen melalui transaksi pembayaran yang sah. Sisa kuota yang belum terpakai dinilai tetap memiliki nilai ekonomi riil sehingga wajib mendapat perlindungan hukum.
“Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar atau dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan maupun pemanfaatannya,” bunyi pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menilai, penghangusan sisa kuota tanpa adanya informasi memadai atau tanpa menyediakan pilihan layanan yang layak, jelas bertentangan dengan perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
“Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” tegas Mahkamah.
Operator Wajib Sediakan Opsi Kuota Rollover
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai dengan penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik konsumen tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan kata lain, operator telekomunikasi kini diwajibkan untuk menyediakan opsi layanan kuota rollover. Artinya, sisa kuota internet yang belum dihabiskan oleh pelanggan harus bisa diakumulasikan ke periode berikutnya.
Tidak Berarti Semua Kuota Bebas Masa Aktif
Meski demikian, putusan ini tidak lantas memaksa operator untuk menghapus masa aktif pada semua jenis paket internet.
Operator tetap diperbolehkan menawarkan berbagai skema dan variasi layanan, dengan syarat utama: konsumen harus selalu diberikan pilihan paket yang menjamin terselamatkannya sisa kuota yang telah mereka beli.
Tonggak Baru Perlindungan Konsumen Telekomunikasi
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menggugat ketentuan dalam UU Telekomunikasi karena dinilai gagal memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen terkait sisa kuota internet yang sering kali hangus sepihak.
Kemenangan para pemohon ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen telekomunikasi di Tanah Air. Selain mengakui kuota internet sebagai aset berharga milik warga, putusan MK ini menuntut industri telekomunikasi untuk menghadirkan layanan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis: Johansyah.

