Reportase Expose.com Sendawar – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang kembali mencuat di Kutai Barat. Budi Permanto mengaku menjadi korban penggusuran lahan yang telah dikelolanya selama hampir dua dekade setelah area tersebut dibuka untuk aktivitas pertambangan oleh PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendapat sorotan publik.
Ironisnya, menurut Budi, proses pembukaan lahan dilakukan ketika dirinya masih menunggu realisasi komitmen perusahaan yang sebelumnya disebut siap melakukan pembayaran atau ganti rugi atas lahan yang telah lama ia kelola.
Budi menuturkan, lahan yang kini menjadi objek sengketa telah digarapnya sejak tahun 2005. Selama bertahun-tahun mengelola kawasan tersebut, ia mengaku tidak pernah mengetahui bahwa lokasi itu berada dalam wilayah konsesi perusahaan tambang.
Ia baru mengetahui status kawasan tersebut pada tahun 2023 saat pihak perusahaan menghubunginya untuk membahas kegiatan survei atau cruising di wilayah yang selama ini ia kelola.
“Pada saat itu mereka meminta izin kepada saya untuk kegiatan cruising dan meminta bantuan tenaga lokal. Saya juga sempat menanyakan soal pembebasan lahan, dan dijanjikan bahwa lahan saya akan dibayar,” tegas Budi kepada reportaseexpose, Sabtu malam (6/6/2026).
Menurut Budi, pertemuan tersebut berlangsung sekitar Agustus hingga September 2023 dan dihadiri perwakilan perusahaan, yakni Agustinus Koker dan Herung. Dalam pertemuan itu, ia mengaku sempat meminta jaminan tertulis terkait komitmen pembayaran lahan.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Saya minta secara tertulis, tetapi Pak Herung mengatakan tidak berani memberikan karena bukan dia sendiri yang menentukan. Akhirnya saya pegang komitmen lisan mereka bahwa lahan itu akan dibayar,” katanya.
Berbekal kepercayaan terhadap komitmen tersebut, Budi mengaku membantu kelancaran kegiatan survei perusahaan. Ia bahkan memfasilitasi tenaga kerja lokal dari Kampung Swakong dan Dilang Puti Kecamatan Bentian Besar serta ikut mendampingi aktivitas lapangan selama beberapa hari tanpa menerima imbalan.
“Saya membantu karena berpikir ini juga menyangkut lahan saya. Selama kegiatan berlangsung tidak ada hambatan maupun klaim dari pihak lain,” ungkapnya.
Namun situasi berubah menjelang akhir tahun 2023. Pada 23 Desember 2023, Budi mendapat kabar dari anggota kelompoknya bahwa alat berat perusahaan mulai melakukan land clearing di kawasan yang selama ini mereka kelola.
“Saya datang ke lokasi dan ternyata benar. Mereka sedang melakukan land clearing di kebun-kebun yang selama ini kami kelola,” ujarnya.
Merasa haknya terabaikan, Budi kemudian meminta dilakukan mediasi. Pertemuan pertama digelar pada 27 Desember 2023 dengan melibatkan pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, serta sejumlah pihak terkait.
Namun mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
“Kesimpulannya buntu karena perusahaan belum mengakui hak saya atas lahan tersebut,” katanya.
Memasuki awal tahun 2024, sengketa semakin kompleks setelah muncul sejumlah pihak yang turut mengklaim lahan yang sama. Budi menyebut terdapat 17 orang pengklaim perorangan serta Yayasan Bluku Raweku yang mengaku memiliki hak atas kawasan tersebut.
Meski demikian, Budi menilai para pengklaim tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat dalam berbagai forum mediasi yang digelar.
“Di dalam forum mediasi mereka tidak bisa membuktikan alas haknya. Hanya berdasarkan klaim bahwa lahan itu milik mereka,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengecekan lapangan juga telah dilakukan bersama pemerintah kecamatan, tim verifikasi, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak lainnya.
Menurut Budi, hasil pengecekan menunjukkan lokasi yang diklaim Yayasan berbeda dengan lokasi sengketa yang saat ini dipersoalkan.
“Ketika dicek koordinatnya, ternyata lokasi yang mereka klaim berada di luar konsesi perusahaan. Jadi berbeda dengan lokasi yang menjadi objek sengketa saat ini,” jelasnya.
Dalam rangkaian mediasi sepanjang tahun 2024, Budi mengaku pihak perusahaan beberapa kali menyatakan belum pernah melakukan pembayaran kepada pihak mana pun terkait lahan tersebut karena masih menunggu kepastian hukum mengenai pihak yang berhak menerima kompensasi.
“Perusahaan menyampaikan mereka siap membayar dan uangnya ada, tetapi mereka bingung harus membayar kepada siapa karena ada beberapa pihak yang mengklaim,” kata Budi meniru ucapan manajemen PT TIS.
Budi juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu mediasi pada Juli 2024, perwakilan perusahaan menyatakan kesediaan memberikan kompensasi kepada pihak yang nantinya dinyatakan memiliki hak secara hukum.
“Mereka pada prinsipnya mengakui hak keperdataan masyarakat dan siap membayar sekitar Rp20 juta per hektare, tetapi tetap menunggu kepastian hukum siapa yang berhak,” ujarnya.
Karena sengketa tidak kunjung menemukan titik temu dan para pihak yang mengklaim lahan tidak mengajukan gugatan, Budi akhirnya membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Oktober 2024.
Menurut Budi, gugatan tersebut dikabulkan pengadilan sehingga dirinya memenangkan pokok perkara. Kendati demikian, polemik lahan tersebut belum sepenuhnya berakhir dan masih menyisakan sejumlah persoalan yang menunggu penyelesaian.
Sebagai pihak yang mengaku telah mengelola lahan sejak 2005, Budi berharap perusahaan tetap berpegang pada komitmen yang pernah disampaikan dalam berbagai forum mediasi.
“Harapan saya perusahaan konsisten dengan apa yang pernah mereka sampaikan, bahwa mereka belum pernah membayar dan siap membayar kepada pihak yang memang berhak secara hukum,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Tepian Indah Sukses (TIS) belum memberikan tanggapan resmi terkait kronologi dan pernyataan yang disampaikan Budi Permanto. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Penulis: Johansyah.






