Reportaseexpose.com – Kutai Barat (Kubar) kembali diguncang dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kasus yang menimpa seorang siswi SMP berinisial ND (15), warga RT 01 Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, kini menjadi sorotan setelah penyidik Polres Kutai Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan penghentian perkara tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya. Mereka mempertanyakan proses penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban bahkan sudah 2 Tahun, berlarut-larut, hingga akhirnya berujung pada penghentian penyidikan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 Desember 2022 itu diduga melibatkan seorang pria berinisial Rusmandiansyah alias Madi. Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban sekitar pukul 21.00 Wita.

Ayah korban, Deki Wahyudi, mengaku baru mengetahui secara rinci peristiwa yang dialami anaknya setelah dipanggil pihak sekolah. Setelah itu, keluarga membawa korban ke RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan medis.
“Anak saya sudah dilakukan visum oleh dokter di RS HIS. Namun sampai sekarang hasil visum itu tidak pernah disampaikan kepada kami sebagai orang tua korban,” ujar Deki, Senin (8/6/2026), di Barong Tongkok.
Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kutai Barat pada 1 Februari 2023 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun harapan keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum justru berubah menjadi tanda tanya ketika mereka menerima kabar bahwa penyidikan perkara dihentikan melalui penerbitan SP3.
Kuasa hukum keluarga korban, Aderahatta Tarigan, SH menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyidik kepada publik maupun kepada keluarga korban.
“Kami mempertanyakan dasar penghentian penyidikan tersebut. Perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak seharusnya ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tiba-tiba muncul SP3, sementara keluarga korban merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai,” tegasnya.
Kuasa hukum korban sempat mempertanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat terkait sejauh mana penanganan proses laporan keluarga korban, namun sayangnya hanya mendapat jawaban bahwa kasus ini telah di keluarkan SP3 oleh Polres Kutai Barat.
“Tadi kami ke Kejaksaan mempertanyakan perkembangan laporan korban dan hanya di jawab bahwa kasus itu telah di SP3 kan oleh Polres Kutai Barat, “ujar Tarigan.
Secara hukum, penerbitan SP3 diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan apabila:
Tidak terdapat cukup bukti;
Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; atau
Penyidikan dihentikan demi hukum, misalnya tersangka meninggal dunia, perkara kedaluwarsa, atau terdapat alasan hukum lainnya.
Karena itu, apabila penyidik Polres Kutai Barat menerbitkan SP3, maka secara hukum penghentian tersebut harus didasarkan pada salah satu alasan yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai dasar hukum, alat bukti, maupun hasil gelar perkara yang menjadi landasan penghentian penyidikan tersebut.
Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam regulasi tersebut, negara mewajibkan aparat penegak hukum memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
Munculnya SP3 dalam perkara yang menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap anak tentu menimbulkan pertanyaan publik apakah alat bukti yang tersedia memang tidak mencukupi, atau terdapat pertimbangan hukum lain yang menyebabkan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan?
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, publik menunggu penjelasan resmi dari Polres Kutai Barat mengenai kronologi penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, hasil visum, serta dasar hukum penerbitan SP3 agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Kutai Barat untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi terkait penghentian penyidikan perkara tersebut.
Penulis: Johansyah






