Reportase Expose.com | Sendawar – Suasana Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendadak tegang, Selasa (9/6/2026). Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kutai Barat melakukan penggeledahan selama hampir tiga jam terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan BPBD.
Kedatangan aparat penegak hukum tersebut langsung menyita perhatian pegawai dan masyarakat. Sejumlah ruangan di lantai dua kantor BPBD menjadi fokus penggeledahan, sementara para pegawai tidak diperkenankan memasuki area tersebut selama proses berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar 8 hingga 10 personel Unit Tipikor Polres Kutai Barat tiba di Kantor BPBD sekitar pukul 09.45 WITA. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 12.30 WITA.
Selama proses penyidikan berlangsung, aktivitas perkantoran di lantai dua praktis dihentikan. Pegawai hanya diperbolehkan menunggu di lantai satu dan area pelataran kantor.
Usai melakukan penggeledahan, penyidik terlihat membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Barang-barang tersebut terdiri dari dua boks besar, satu koper, serta satu dus yang kemudian dibawa menggunakan kendaraan kepolisian menuju Mapolres Kutai Barat.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam didampingi Kanit Tipikor Aiptu M. Daud membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Menurut Daud, tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang salah satu fokusnya berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas di lingkungan BPBD Kutai Barat.
“Ada sekitar tiga jam kita geledah lantai dua Kantor BPBD Kubar. Dokumen sudah diamankan,” ujar Daud kepada wartawan.
Ia menjelaskan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Kutai Barat.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Belum ada tersangka. Tapi pasti ada yang kita bidik. Yang disidik itu salah satunya perjalanan dinas, belum bisa kita jelaskan semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Daud mengungkapkan bahwa perkara tersebut diduga memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar. Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit investigatif.
Menurutnya, sejumlah pejabat maupun pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik sebelum penggeledahan dilakukan.
“Pejabat atau pihak yang terkait penyidikan sudah diperiksa sebelumnya. Kalau sudah keluar hasil audit BPK atau BPKP, baru kita menetapkan tersangka. Nanti akan kita sampaikan lagi perkembangannya kepada media,” tutup Daud.
Penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tengah mendalami secara serius dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) strategis di Kutai Barat. Publik kini menanti hasil penyidikan dan audit yang akan menentukan arah penanganan kasus tersebut.
Penulis: Johansyah






