Ketidakhadiran PT MKB dan KSU SEB Picu Kekecewaan, DPRD Kubar Siap Ambil Langkah Tegas

ReportaseExpose.com | Sendawar – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Kutai Barat pada Rabu (15/7/2026) berlangsung panas setelah pihak manajemen PT Maha Karya Bersama (MKB) dan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama (SEB) tidak menghadiri forum yang secara khusus membahas berbagai persoalan masyarakat di Kecamatan Muara Pahu.

Ketidakhadiran kedua pihak tersebut memicu kekecewaan sejumlah peserta rapat, mulai dari anggota DPRD, Camat Muara Pahu, hingga Petinggi Kampung Jerang Melayu. Padahal, PT MKB dan KSU SEB merupakan pihak utama yang diharapkan memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Agenda RDPU membahas sejumlah persoalan yang telah berlangsung cukup lama, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, pelaksanaan program kemitraan plasma, transparansi pengelolaan koperasi, hingga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) antara PT MKB dan KSU SEB.

Rapat dipimpin anggota DPRD Kutai Barat, Oktovianus Jack, didampingi Rosaliyen, Nanang Aspian Nur, Minarsih, Meni Debora, dan Sadli. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dari Disperindagkop, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Camat Muara Pahu, serta Kapolsek Muara Pahu.

Namun, absennya manajemen PT MKB dan pengurus KSU SEB membuat forum tidak dapat memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang menjadi pokok persoalan.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT MKB dan pengurus KSU SEB dalam forum ini. Ini menunjukkan kurangnya etika dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat. Meski mereka absen, DPRD tidak akan berhenti. Kami masih mengedepankan pendekatan persuasif untuk mencari solusi, namun jika perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik, kami tidak menutup kemungkinan untuk menjemput mereka,” tegas Ketua RDP, Oktovianus Jack.
Menurut Jack, ketidakhadiran kedua pihak menjadi sorotan serius karena PT MKB dan KSU SEB merupakan aktor utama dalam penyelesaian berbagai persoalan kemitraan plasma yang telah berlarut-larut.

Ia menegaskan DPRD Kutai Barat tetap berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat Kampung Jerang Melayu dan Kampung Jerang Dayak hingga seluruh persoalan memperoleh penyelesaian yang jelas.

Kekecewaan serupa juga disampaikan Camat Muara Pahu, Maulidin Said. Ia menilai momentum hearing seharusnya dimanfaatkan perusahaan dan koperasi untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan pihak manajemen PT MKB dan pengurus KSU SEB tidak menghadiri hearing ini. Padahal, forum ini menjadi kesempatan untuk mendengarkan sekaligus menjelaskan berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat petani plasma di beberapa kampung mitra PT MKB,” ujar Maulidin Said kepada reportaseexpose.

Camat Muara Pahu, Maulidin Said juga memberi kesempatan kepada petinggi Kampung Jerang Melayu jika ingin mediasi.

“Kami unsur muspika Kecamatan Muara Pahu yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil Muara Pahu siap mempasilitasi jika ingin mediasi dengan pihak PT MKB dan pengurus KSU SEB, “ pungkasnya.

Nada kecewa juga datang dari Petinggi Kampung Jerang Melayu, Kurdiansyah. Menurutnya, ketidakhadiran perusahaan maupun pengurus koperasi menunjukkan tidak adanya kesungguhan menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Saya sebagai Petinggi Kampung Jerang Melayu sangat kecewa. Manajemen PT MKB dan pengurus KSU SEB terkesan lari dari tanggung jawab. Padahal hearing ini merupakan kesempatan terbaik bagi perusahaan untuk membuka semua persoalan secara terbuka,” ungkap Kurdiansyah.
Mantan anggota DPRD Mahakam Ulu periode 2019–2024 itu juga menyoroti pengelolaan KSU SEB yang dinilainya belum transparan kepada para anggota, khususnya terkait laporan kegiatan maupun pengelolaan hak-hak petani plasma.

“Koperasi merupakan wadah petani plasma sekaligus penghubung dengan perusahaan. Karena itu setiap kegiatan harus diketahui anggota dan seluruh laporan wajib disampaikan secara transparan, bukan justru terkesan ditutup-tutupi,” tegas mantan Ketua KSU SEB tersebut.

Kurdiansyah juga mengkritik peran Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kutai Barat yang menurutnya belum menjalankan fungsi pembinaan koperasi secara maksimal.

Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pergantian Ketua KSU SEB maupun pembentukan kepengurusan baru, padahal menurutnya terdapat proses administrasi dan serah terima jabatan yang semestinya dilakukan secara resmi.

“Saat ada wacana pemilihan ketua baru maupun pembentukan pengurus baru, saya tidak pernah diundang. Seharusnya ada serah terima jabatan berikut administrasi yang harus ditandatangani dan distempel sesuai prosedur,” bebernya.

Kurdiansyah menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat hingga seluruh persoalan kemitraan plasma dapat dibuka secara terang-benderang dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan RDPU DPRD Kutai Barat
Berdasarkan hasil rapat, DPRD Kutai Barat merumuskan sejumlah rekomendasi, yakni:
1. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kemitraan antara PT MKB dan KSU SEB.
2. Menuntut penyelesaian hak-hak petani plasma secara transparan dan akuntabel.
3. Mendorong pembenahan tata kelola KSU SEB, terutama dalam keterbukaan informasi kepada seluruh anggota.
4. Meminta PT MKB meningkatkan komitmen terhadap program CSR, pengelolaan dampak lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
5. Memfasilitasi mediasi lanjutan guna memastikan kemitraan berjalan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mendesak PT MKB segera memberikan izin pembangunan jaringan listrik PLN yang melintasi kawasan perkebunan perusahaan demi kepentingan masyarakat.

Hingga RDPU berakhir, pihak manajemen PT MKB maupun pengurus KSU SEB belum memberikan penjelasan ataupun tanggapan resmi atas ketidakhadiran mereka dalam forum tersebut.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *