Reportaseexpose.com Sendawar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau hearing terkait berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat Kampung Jerang Melayu, Kecamatan Muara Pahu, meski pihak manajemen PT Maha Karya Bersama (MKB) dan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama (SEB) tidak menghadiri forum tersebut.
RDPU yang berlangsung di Kantor DPRD Kutai Barat, Rabu (15/7/2026), membahas sejumlah persoalan, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, pelaksanaan kemitraan plasma, transparansi pengelolaan koperasi, hingga penyelesaian hak-hak petani plasma yang dinilai belum berjalan optimal.
Ironisnya, dari 25 anggota DPRD Kutai Barat, hanya enam orang yang hadir dalam rapat. Sementara anggota lainnya berhalangan karena sakit maupun sedang menjalankan tugas di luar daerah.

Rapat dipimpin anggota DPRD Kutai Barat dari Fraksi Golkar, Oktovianus Jack, didampingi Rosaliyen (Golkar), Nanang Aspian Nur (PAN), Minarsih (Perindo), Meni Debora (Demokrat), dan Sadli (Gerindra).
Hearing juga dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Camat Muara Pahu, Kapolsek Muara Pahu, serta sejumlah anggota KSU SEB.
Meski tanpa kehadiran pihak manajemen PT MKB maupun pengurus KSU SEB sebagai pihak yang menjadi pokok persoalan, DPRD tetap melanjutkan hearing dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Dalam forum tersebut, masyarakat kembali menyoroti kerusakan jalan yang diduga terdampak aktivitas perusahaan, lemahnya transparansi pengelolaan koperasi plasma, hingga belum adanya kepastian penyelesaian hak-hak petani.

Masyarakat Kecewa PT MKB dan Pengurus Koperasi Mangkir
Petinggi Kampung Jerang Melayu, Kurdiansyah, mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan maupun pengurus koperasi. Menurutnya, forum tersebut semestinya menjadi momentum mencari solusi atas konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kami sangat kecewa karena pihak perusahaan tidak hadir. Tujuan RDPU ini adalah mencari solusi secara persuasif. Ketidakhadiran mereka justru membuat petani plasma semakin kecewa,” tegas Kurdiansyah.
Ia mengatakan masyarakat hanya menginginkan kepastian mengenai kapan utang petani plasma akan dinyatakan lunas sehingga para petani dapat menikmati haknya secara penuh.
“Kalau dihitung sejak 2016 sampai 2026, sudah berjalan 10 tahun. Dengan barometer perusahaan sudah menerima sekitar Rp3 juta per hektare, masyarakat hanya ingin tahu kapan hak mereka, termasuk pembagian SHU, bisa benar-benar dinikmati,” ujarnya.

Soroti Minimnya CSR dan Dampak Lingkungan
Selain persoalan plasma, Kurdiansyah menilai hubungan PT MKB dengan Pemerintah Kampung Jerang Melayu sangat minim, baik dalam penyediaan lapangan kerja maupun pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia mencontohkan kondisi jalan menuju Kampung Jerang Melayu yang mengalami kerusakan, namun belum mendapat perhatian perusahaan. Di sisi lain, lahan persawahan warga juga kerap terendam akibat buruknya sistem drainase di sekitar area operasional perusahaan.
“Saluran pembuangan air milik perusahaan tidak dibersihkan sehingga aliran sungai meluap dan menggenangi sawah masyarakat. Kami berharap perusahaan turun langsung melihat kondisi di lapangan agar drainase segera diperbaiki sehingga warga bisa kembali bertani,” katanya.
Tata Kelola Koperasi Dipertanyakan
Kurdiansyah juga mengkritisi tata kelola KSU Sejahtera Etam Bersama yang dinilai tidak transparan dan tidak berpihak kepada petani plasma.
Menurutnya, koperasi tersebut terkesan dibentuk atas kehendak perusahaan sehingga gagal menjalankan fungsi sebagai wadah yang melindungi kepentingan anggota.
“Koperasi SEB ini terkesan bentukan atau ‘setingan’ perusahaan sehingga tidak mampu mengayomi petani. Banyak petani plasma hanya menerima sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan, sementara mekanisme dan besaran SHU tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada anggota,” ungkapnya.

Ia juga menduga kepengurusan koperasi dimonopoli oleh kelompok tertentu tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Sebagai pendiri sekaligus mantan ketua koperasi, saya tidak pernah dilibatkan dalam proses serah terima kepengurusan. Setelah saya konfirmasi kepada notaris, pergantian pengurus tanpa melibatkan pengurus lama dinilai cacat hukum,” tegasnya.
Kurdiansyah menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, masyarakat akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Polres Kutai Barat maupun Polda Kalimantan Timur. Kami masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif, tetapi jika perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik, kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut hak petani plasma,” pungkasnya.
DPRD Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
Meski pihak PT MKB dan pengurus KSU SEB tidak hadir, hearing menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi tindak lanjut DPRD Kutai Barat.
Beberapa poin penting yang disepakati antara lain:
- DPRD mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan antara PT Maha Karya Bersama dan KSU Sejahtera Etam Bersama.
- PT MKB bersama KSU SEB diminta segera menyelesaikan seluruh hak-hak petani plasma secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tata kelola KSU SEB perlu dibenahi, terutama terkait keterbukaan informasi serta penyampaian laporan kepada seluruh anggota koperasi.
- PT MKB diminta meningkatkan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat, pengelolaan dampak lingkungan, pemanfaatan infrastruktur, serta pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mediasi dan pengawasan agar kemitraan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Masyarakat Kampung Jerang Melayu juga meminta PT MKB memberikan izin pembangunan jaringan listrik PLN yang melintasi area perkebunan perusahaan agar kebutuhan listrik warga dapat segera terpenuhi.
DPRD Kutai Barat menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tercapai kepastian hukum, terpenuhinya hak-hak petani plasma, serta terwujudnya hubungan kemitraan yang sehat, transparan, dan berkeadilan antara perusahaan dengan masyarakat.
Penulis: Johansyah.






