Kumpulkan 74 Pimpinan Perusahaan, Dishub Kutai Barat Siapkan Penertiban Angkutan Mulai 2027

Plt. Kadishub Kutai Barat, Rita, memberikan arahan terkait kewajiban normalisasi kendaraan kepada para pimpinan perusahaan dalam rapat sosialisasi yang digelar di Kantor Bupati Kutai Barat, Selasa (14/7/2026).
Plt. Kadishub Kutai Barat, Rita, memberikan arahan terkait kewajiban normalisasi kendaraan kepada para pimpinan perusahaan dalam rapat sosialisasi yang digelar di Kantor Bupati Kutai Barat, Selasa (14/7/2026).

Reportase Expose.com Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat sosialisasi strategis terkait penertiban dan normalisasi operasional kendaraan angkutan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat pada Selasa (14/7/2026) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Sebanyak 74 pimpinan perusahaan dari sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kehutanan hadir secara langsung dalam forum tersebut. Selain peserta yang hadir fisik, sosialisasi ini juga diikuti secara daring oleh perwakilan subkontraktor di wilayah Kutai Barat.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita, menjelaskan bahwa partisipasi aktif para pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. “Sekitar 74 perwakilan perusahaan hadir langsung, sementara untuk subkontraktor kami fasilitasi melalui zoom meeting. Dari data kami terdapat 120 subkontraktor, dan hari ini sekitar 20 saja perwakilan bergabung secara daring,” ujar Rita.

Program Zero ODOL dan Masa Transisi

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menekankan urgensi normalisasi bagi seluruh kendaraan angkutan yang dimensinya tidak sesuai dengan standar teknis. Sebagai bentuk kebijakan persuasif, pemerintah menetapkan masa transisi mulai Juli hingga 31 Desember 2026.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah normalisasi seluruh kendaraan angkutan di Kutai Barat yang dimensinya tidak sesuai standar. Kami memberikan masa transisi hingga akhir Desember 2026. Harapannya, pada 2027 tidak ada lagi kendaraan yang menyimpang, sehingga program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) dapat terlaksana sepenuhnya,” tegas Rita.

Fokus Pengawasan Sektor Industri

Kebijakan ini menyasar pemegang izin usaha perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kehutanan, mengingat intensitas penggunaan jalan umum yang cukup tinggi oleh armada sektor tersebut. Pemerintah secara tegas menuntut kepatuhan perusahaan tambang terkait penggunaan alat berat, serta memastikan operasional angkutan kayu log di sektor kehutanan tetap selaras dengan ketentuan kelas jalan.

“Sasaran utama kami adalah perkebunan kelapa sawit, karena secara faktual di lapangan banyak menggunakan angkutan yang tidak sesuai standar. Kami juga mengundang sektor pertambangan dan kehutanan agar mereka mematuhi aturan penggunaan jalan umum sesuai dengan ketentuan kelas jalan yang berlaku,” tambahnya.

Penyesuaian Kelas Jalan dan Standar Teknis

Terkait peningkatan status kelas jalan di Kutai Barat dari kelas III ke kelas II, Rita menyoroti adanya ketidaksinkronan data dengan kondisi riil. Banyak kendaraan yang secara administratif dalam buku uji KIR hanya diizinkan melintas di kelas jalan I, namun justru beroperasi di kelas jalan II dan III dengan kondisi fisik yang telah dimodifikasi.

Rita menegaskan bahwa perusahaan harus segera melakukan pendaftaran normalisasi ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) agar spesifikasi kendaraan sesuai dengan operasionalnya.

“Pihak perusahaan harus segera mendaftarkan kendaraannya untuk diukur kembali oleh BPTD, dilaporkan ke Kementerian, dan menjalani uji ulang di karoseri resmi. Langkah ini agar status izin operasionalnya dapat disesuaikan dari kelas jalan I menjadi kelas jalan II,” jelasnya.

Sinergi Penegakan Hukum

Menghadapi unit angkutan CPO yang tidak standar, Dishub Kutai Barat akan memperkuat komunikasi dengan perusahaan serta berkolaborasi dengan pihak kepolisian selaku mitra penegakan hukum di lapangan.

“Kami akan mengombinasikan langkah persuasif melalui sosialisasi dengan penegakan hukum yang tegas. Saat ini kami sedang mematangkan perencanaan anggaran dan jadwal teknis untuk eksekusi di lapangan tahun ini,” ungkap Rita.

Menutup keterangannya, Rita sengaja tidak merinci waktu pelaksanaan penertiban di lapangan untuk mengantisipasi kebocoran informasi. “Kami tidak akan menyampaikan waktu pastinya agar rencana penertiban tidak bocor. Yang jelas, langkah ini akan kami lakukan setelah masa sosialisasi berakhir,” pungkasnya.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *