Reportase Expose.com Sendawar – Langit Barong Tongkok seolah tercemar oleh praktik lansung yang kini terang-terangan merusak tatanan sosial. Peredaran minuman beralkohol (minol) yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi kini menjadi “bom waktu” di Kabupaten Kutai Barat. Warga di Kelurahan Barong Tongkok kini tak lagi bisa diam, mereka menjerit di tengah maraknya aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang dilakukan secara terbuka, seolah menantang otoritas hukum dan mengabaikan norma yang berlaku.
Keresahan ini bukan sekadar isapan jempol. Investigasi lapangan mengungkap bahwa gurita bisnis haram ini diduga telah menjalar masif ke berbagai kecamatan di Kutai Barat. Tanpa pengawasan ketat, peredaran miras ini berpotensi merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Batasan Kadar Alkohol Berdasarkan Regulasi Nasional
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua minuman beralkohol bebas beredar. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2019, pemerintah membagi minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar etanol (etil alkohol):
- Golongan A: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 1% sampai dengan 5%.
- Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%.
- Golongan C: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Perlu ditegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol, terutama Golongan B dan C, memiliki persyaratan distribusi yang sangat ketat dan wajib memiliki izin khusus. Penjualan secara bebas atau “kios liar” tanpa izin edar yang jelas merupakan pelanggaran hukum serius.
Desakan Penegakan Hukum yang Tegas
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan geram mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama.
“Kami merasa resah karena penjualannya seperti bebas. Ini jelas melanggar aturan. Kami menuntut pemerintah dan kepolisian tidak ‘tutup mata’. Segera turun langsung, sita barangnya, dan tindak tegas pelakunya!” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Masyarakat kini menagih keberanian Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Polres Kutai Barat untuk bertindak. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan, penertiban, hingga mencabut izin usaha bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi miras.
Langkah konkret yang diharapkan masyarakat meliputi:
- Operasi Penertiban Mendadak (Sidak): Pemeriksaan legalitas seluruh tempat usaha yang diduga menjual miras.
- Audit Distribusi: Melacak asal-usul barang untuk memutus mata rantai pemasok ilegal.
- Sanksi Administratif dan Pidana: Memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal yang mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Inspektur Satu (Iptu) Raymond Juliano William saat di konfirmasi reportaseexpose menyebutkan. ” Makasih pak, kami dalami infonya, ” ujar Raymond melalui WhatsApp, Selasa (14/7/2026) pukul 10.38 Wita.
Mampukah aparat hukum di Kutai Barat menuntaskan keresahan ini, atau justru peredaran miras ilegal akan terus menggurita di bawah bayang-bayang pembiaran? Publik menunggu tindakan nyata.
Penulis:Johansyah.






