Reportaseexpose.com | Sendawar – Pemandangan yang memprihatinkan terlihat di Jalan Poros Melak–Barong Tongkok, tepatnya di sekitar Simpang Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Kamis (16/7/2026) sore.
Sebuah tiang bendera yang masih terpasang Sang Saka Merah Putih tampak tumbang dan tergeletak di atas trotoar jalur dua.
Kondisi tersebut terpantau oleh awak media sekitar pukul 17.15 WITA saat melintas menuju Barong Tongkok.
Tiang yang roboh itu masih mengibarkan Bendera Merah Putih, sehingga memunculkan keprihatinan masyarakat karena simbol negara seharusnya dijaga kehormatan dan martabatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemasangan bendera Merah Putih beserta umbul-umbul di kawasan trotoar jalur dua tersebut merupakan kewenangan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai penyebab tumbangnya tiang bendera maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena Bendera Merah Putih merupakan lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, keberadaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab seluruh elemen, terutama pihak yang diberi kewenangan memasang dan merawatnya.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menegaskan bahwa Bendera Negara wajib diperlakukan dengan hormat dan dijaga kehormatannya.
Pasal 24 mengatur bahwa setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Meskipun tumbangnya tiang bendera belum tentu merupakan pelanggaran pidana, kondisi tersebut tetap menjadi pengingat pentingnya pemeliharaan sarana pengibaran bendera agar simbol negara tidak terabaikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan perbaikan dengan menegakkan kembali tiang bendera tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tiang bendera di sepanjang jalur dua untuk mengantisipasi kejadian serupa, sekaligus menjaga wibawa dan kehormatan Sang Saka Merah Putih sebagai simbol persatuan bangsa.
Penulis: Johansyah






