KONI Kutai Barat Diguncang Mosi Tidak Percaya 27 Cabor, Desakan Mundur Menguat—Bupati Tak Punya Kewenangan Copot Ketua

OPINI – Reportaseexpose.com, Sendawar – Konflik internal di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kian memanas. Sebanyak 27 cabang olahraga (cabor) dikabarkan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua KONI Kubar, Agus Herawan.

Gelombang penolakan ini bukan sekadar riak biasa, melainkan sinyal keras adanya krisis kepercayaan yang berpotensi melumpuhkan roda organisasi olahraga daerah.

Bacaan Lainnya

Mosi tidak percaya tersebut mencerminkan akumulasi kekecewaan sejumlah cabor terhadap kepemimpinan yang dinilai tidak lagi aspiratif, tidak transparan, hingga dianggap gagal mengakomodasi kepentingan pembinaan atlet secara merata. Situasi ini pun memicu tuntutan agar Ketua KONI segera mengundurkan diri demi menyelamatkan soliditas organisasi.

Namun di tengah tekanan tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah Bupati Kutai Barat berwenang meminta atau bahkan memaksa Ketua KONI untuk mundur?
Secara hukum, jawabannya tegas: tidak bisa secara langsung.

Mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 38, KONI merupakan organisasi olahraga yang bersifat mandiri dan independen. Artinya, KONI bukan bagian dari perangkat daerah (OPD) dan tidak berada di bawah kendali langsung kepala daerah. Posisi ini menegaskan bahwa Bupati tidak memiliki kewenangan struktural untuk memberhentikan atau “menyuruh mundur” Ketua KONI, meskipun tekanan publik dan internal organisasi menguat.

Lebih jauh, mekanisme pemberhentian Ketua KONI telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Ketua hanya dapat diberhentikan apabila:
Mengundurkan diri secara sukarela
Meninggal dunia
Berhalangan tetap
Diberhentikan melalui forum resmi seperti Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub), dengan dasar pelanggaran AD/ART atau putusan hukum berkekuatan tetap
Dengan demikian, mosi tidak percaya dari 27 cabor tidak otomatis menggugurkan jabatan ketua, melainkan harus diproses melalui mekanisme organisasi yang sah, yakni rapat anggota hingga Musorkablub apabila memenuhi syarat kuorum.

Di sisi lain, Bupati memang memiliki peran strategis, namun terbatas sebagai pembina keolahragaan daerah sebagaimana diatur dalam UU Keolahragaan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2021. Dalam kapasitas ini, Bupati dapat:
Memfasilitasi mediasi antara pihak yang berkonflik
Melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah APBD
Memberikan rekomendasi kepada KONI Provinsi untuk turun tangan
Instrumen paling “tajam” yang dimiliki kepala daerah adalah soal pengendalian dana hibah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penyaluran hibah harus berbasis kinerja dan output yang jelas. Jika konflik internal mengganggu program pembinaan olahraga, Bupati dapat menahan atau mengevaluasi alokasi anggaran sebuah tekanan administratif yang kerap lebih efektif dibanding intervensi langsung.

Namun jika Bupati melangkah terlalu jauh dengan memaksakan pencopotan Ketua KONI, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi dan dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sejumlah preseden di berbagai daerah menunjukkan kepala daerah kerap kalah ketika mencoba mengintervensi organisasi independen seperti KONI.

Situasi di Kutai Barat saat ini menjadi ujian serius bagi kedewasaan berorganisasi. Jika mosi tidak percaya benar adanya, maka jalur konstitusional melalui Musorkablub adalah satu-satunya pintu sah untuk menentukan nasib kepemimpinan KONI.

Bupati boleh memberi imbauan, memediasi, bahkan menekan melalui evaluasi anggaran. Namun untuk urusan pemberhentian Ketua KONI, kunci sepenuhnya berada di tangan mekanisme internal organisasi. Di luar itu, setiap intervensi berisiko melanggar hukum.

Kini publik menunggu: apakah konflik ini akan diselesaikan secara elegan melalui aturan, atau justru melebar menjadi polemik berkepanjangan yang mengorbankan masa depan olahraga di Bumi Tanaa Purai Ngeriman?

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *