Dukung Pembatasan Masa Jabatan Kapolri, Pakar Nilai Bisa Buka Peluang Lahirnya Pemimpin Baru Polri

Keterangan foto: Pakar Hukum dan Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, mendukung usulan pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun guna mendorong regenerasi kepemimpinan dan membuka peluang munculnya pemimpin-pemimpin baru di tubuh Polri.
Keterangan foto: Pakar Hukum dan Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, mendukung usulan pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun guna mendorong regenerasi kepemimpinan dan membuka peluang munculnya pemimpin-pemimpin baru di tubuh Polri.

Reportase Expose.com Jakarta – Wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun yang diusulkan Komisi III DPR RI mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Pakar Hukum dan Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan

Edi menilai usulan tersebut merupakan langkah positif dalam mendorong regenerasi kepemimpinan dan peningkatan profesionalisme di tubuh Polri. Menurutnya, pembatasan masa jabatan akan memberikan kepastian dalam sistem kaderisasi sekaligus membuka peluang lahirnya pemimpin-pemimpin baru di institusi kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kita menyambut baik usulan Komisi III DPR terkait pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun untuk menjaga dinamika organisasi dan regenerasi kepemimpinan di institusi Polri,” ujar Edi, Selasa (19/5/2026).

Meski demikian, dosen pengajar Politik Hukum Kepolisian tersebut menilai aturan itu sebaiknya tidak hanya mengatur batas maksimal, tetapi juga masa jabatan minimal. Menurut dia, idealnya seorang Kapolri memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun agar dapat menjalankan program dan kebijakan secara optimal.

“Kalau ada pembatasan masa jabatan maksimal, idealnya juga ada batas minimal, misalnya dua tahun, sehingga Kapolri yang ditunjuk Presiden memiliki waktu yang cukup untuk bekerja dan menuntaskan program-programnya,” katanya.

Anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu menambahkan, pengaturan masa jabatan Kapolri perlu dimasukkan dalam revisi RUU Polri sebagai bagian dari reformasi kelembagaan kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting agar Polri semakin modern, profesional, dan adaptif menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang.

Namun demikian, Edi mengingatkan agar aturan tersebut tetap bersifat fleksibel dan tidak terlalu kaku. Ia menilai masa jabatan Kapolri tetap dapat diperpanjang apabila Presiden masih membutuhkan, dengan persetujuan DPR.

“Posisi Kapolri merupakan jabatan strategis negara yang berkaitan erat dengan pemerintahan, stabilitas politik dan keamanan nasional, serta penegakan hukum. Karena itu, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tentu memiliki kewenangan dalam menentukan keberlanjutan kepemimpinan Polri,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga menyatakan dukungannya terhadap pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun berdasarkan jenjang karier. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga regenerasi di tubuh Polri, terutama pada posisi-posisi strategis.

“Mendukung. Jabatan strategis seperti Kapolri paling lama tiga tahun untuk memberikan ruang regenerasi di bawahnya. Itu yang terbaik,” kata Sahroni, Senin (18/5/2026).

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *