Reportase Expose.com Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Mery Christine Kiling (26), yang diduga berperan sebagai bendahara sekaligus pengelola keuangan jaringan bandar narkoba asal Kutai Barat (Kubar), Ishak. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang turut menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP DJS.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan dilakukan tim gabungan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 06.25 Wita. Mery diamankan bersama Marselus Vernandus (42) di kawasan galian C, Pepas Asa, Kutai Barat.
“Tersangka Mery Christine Kiling berperan sebagai pengelola keuangan dan penghubung antara bandar narkoba Ishak dan AKP DJS. Sementara Marselus Vernandus berperan sebagai perantara penghubung DJS dengan Mery,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026). Di kutip dari detiknews.
Menurut Eko, Mery berperan sebagai pengelola keuangan sekaligus penghubung antara bandar narkoba Ishak dan AKP DJS. Sementara itu, Marselus diduga menjadi perantara komunikasi antara DJS dan Mery.
Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, serta Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa sekitar Desember 2025, AKP DJS diduga meminta bantuan Marselus untuk menghubungkannya dengan Ishak melalui Mery. Dalam komunikasi tersebut, Ishak disebut diminta memancing seseorang bernama Fathur agar menjual satu kilogram sabu untuk kemudian ditangkap dan dijadikan target pengungkapan kasus pada rilis akhir tahun.
“AKP DJS juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur,” ungkap Eko.
Sebagai imbalan, AKP DJS diduga menjanjikan perlindungan terhadap jaringan narkoba milik Ishak agar tetap dapat beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dalam pengakuannya, Mery yang disebut sebagai calon istri Ishak mengakui keterlibatannya dalam operasional jaringan narkoba tersebut. Selain mengelola keuangan, ia juga bertugas mengemas paket sabu senilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu serta mengoperasikan loket transaksi narkoba.
“Loket tersebut adalah tempat workshop milik Marselus yang disewa oleh Tersangka Ishak dengan dalih akan membuka usaha koperasi simpan pinjam yang ternyata dijadikan loket jual beli narkoba oleh Ishak tanpa sepengetahuan Marselus,” lanjut Eko.
Loket tersebut diketahui berada di workshop milik Marselus yang disewa Ishak dengan alasan membuka usaha koperasi simpan pinjam. Namun, lokasi itu diduga justru digunakan sebagai tempat transaksi narkotika tanpa sepengetahuan Marselus.
Mery juga mengungkap adanya aliran dana kepada AKP DJS yang diduga diberikan untuk menjamin keamanan operasional jaringan narkoba Ishak. Sejumlah uang disebut telah diserahkan pada akhir 2025, yakni Rp5 juta sebagai uang “pantauan” bisnis, Rp50 juta dengan dalih biaya serah terima jabatan AKP DJS, serta Rp15 juta untuk kebutuhan malam pergantian tahun.
Usai penangkapan di lokasi galian C, polisi melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka. Dari rumah Mery, petugas menyita 50 butir amunisi kaliber 38 mm yang terdiri dari delapan peluru tajam dan 42 peluru karet milik Ishak. Polisi juga mengamankan alat pres plastik serta sejumlah buku tabungan dari berbagai bank atas nama Mery, Timoti Kiling, dan Randi Kelvin Kiling.
Sementara dari rumah Marselus, penyidik menyita sejumlah buku tabungan, kartu ATM, kartu identitas perusahaan tambang, serta rekening koran yang menunjukkan aktivitas transaksi keuangan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penelusuran aliran dana secara mendalam dan mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Brigjen Eko.
Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba Kutai Barat.
Sebelumnya, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penanganan kasus bandar narkoba Ishak diambil alih oleh Bareskrim Polri setelah ditemukan dugaan keterlibatan AKP DJS dalam operasional sindikat tersebut. Kasus ini sendiri awalnya diungkap Polsek Melak pada 11 Februari 2026 sebelum akhirnya ditangani langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (sindikat narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” pungkasnya.
Reporter: Johansyah






