Reportase Expose.com | Sendawar – Polemik dugaan masuknya fasilitas umum dan kawasan permukiman warga ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Aneka Reksa International (PT ARI) di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, menjadi perhatian serius masyarakat, pemerintah kampung, hingga pemerintah pusat. Persoalan ini dinilai bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta dugaan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola perizinan perkebunan sawit.
Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, mengungkapkan bahwa pada 12 Mei 2026, tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Timur turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan resmi Pemerintah Kampung Bentas terkait dugaan masuknya sejumlah fasilitas umum dan rumah warga ke dalam area HGU PT ARI.
“Kedatangan ATR/BPN ke Kampung Bentas bertujuan memastikan dan mengecek langsung kebenaran laporan masyarakat terkait fasilitas umum dan rumah warga yang diduga masuk dalam area HGU PT ARI,” ujar Abet Nego kepada Reportase Expose.com, Rabu (20/5/2026).
Dalam peninjauan tersebut, tim ATR/BPN melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah fasilitas umum yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya Gereja Katolik, Gereja GKII, Gereja GPDI, SDN 004 Kampung Bentas, Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU), area pemakaman umum, hingga kawasan permukiman warga.
Abet menegaskan, Pemerintah Kampung Bentas berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN segera mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan wilayah perkampungan dari area HGU PT ARI dan menerbitkan sertifikat hak milik masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ada kepastian hukum bagi masyarakat Kampung Bentas, terutama terkait hak atas tanah dan fasilitas umum yang selama ini digunakan warga,” tegasnya.
Ia juga menegaskan persoalan tersebut akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI di Senayan guna membuka fakta secara transparan dan menyeluruh.
“Mencari kebenaran dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait bukanlah suatu kesalahan ataupun pelanggaran. Kami hanya ingin persoalan ini terang dan jelas,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim ATR/BPN turut didampingi manajemen lapangan PT ARI. Kehadiran tim dari tingkat provinsi maupun Kabupaten Kutai Barat disebut sebagai tindak lanjut atas arahan langsung Kementerian ATR/BPN RI.
Agenda kegiatan di lapangan meliputi pendataan fasilitas umum yang diduga masuk dalam area HGU PT ARI, permintaan data tertulis dan peta lokasi dari ATR/BPN, termasuk daftar rumah warga yang berada dalam wilayah HGU, hingga permintaan fotokopi sertifikat fasilitas umum yang berada di luar HGU dan telah diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Kutai Barat.
Dugaan Pelanggaran Legalitas dan Ketidakpastian Izin
Sebelumnya, Abet Nego secara resmi melayangkan pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi II, terkait dugaan persoalan legalitas perizinan dan konflik sosial yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Aneka Reksa International (ARI) dan Gunta Samba Group.
Surat bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 itu menyoroti aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kampung Bentas dan sejumlah kampung lain di Kecamatan Siluq Ngurai dan Muara Lawa.
Dalam laporan resminya, Abet menyampaikan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya tercantum dalam daftar pencabutan izin berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 5 Januari 2022. Namun di lapangan, perusahaan diduga masih tetap beroperasi dengan menggunakan nama badan hukum berbeda.
Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, serta prinsip kepastian hukum atas Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Apabila benar terjadi perubahan identitas badan hukum tanpa pembaruan izin maupun persetujuan administratif, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran administratif yang berimplikasi hukum.
Abet juga mempertanyakan kejelasan izin usaha perkebunan yang dikaitkan dengan Ismet Barakbah, yang disebut mengelola areal lebih dari 16 ribu hektare tanpa transparansi selama bertahun-tahun.
“Kami melihat ada ketidakjelasan yang serius terkait legalitas izin perusahaan ini. Jika memang izinnya sudah dicabut, maka tidak boleh ada aktivitas operasional di lapangan dengan nama apa pun. Ini menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat,” tegas Abet Nego.
Temuan Pansus Sawit dan Dugaan Pelanggaran Regulasi
Persoalan ini mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Barat pada November 2025, di mana pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap perusahaan telah mengantongi 15 sertifikat HGU, namun diduga tidak menjalankan sejumlah kewajiban sebagaimana mestinya.
Investigasi lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kutai Barat pada Januari 2026 menemukan sedikitnya 11 indikasi pelanggaran, mulai dari dugaan lahan terlantar, kewajiban pembangunan kebun plasma yang belum dipenuhi, hingga indikasi pencemaran lingkungan.
Secara normatif, temuan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam regulasi ketenagakerjaan.
Selain itu, izin lokasi perusahaan yang diterbitkan pada 2017 disebut telah habis masa berlakunya tanpa adanya perpanjangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan hukum dalam aspek perizinan daerah.
Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan milik PT Mandiri Alam Sejahtera. Jika terbukti, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai konflik tata ruang dan pelanggaran perizinan lintas sektor yang memerlukan evaluasi menyeluruh dari pemerintah pusat maupun daerah.
Konflik Sosial hingga Penyelesaian Adat
Ketegangan di lapangan meningkat setelah Abet Nego menarik kembali lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan dengan perusahaan. Ia menyebut lahan tersebut berada di luar HGU dan masuk kawasan jalur hijau.
Konflik pun tak terhindarkan, mulai dari dugaan perusakan tanda kepemilikan, panen paksa oleh pihak perusahaan, hingga keributan yang sempat viral di media sosial. Persoalan tersebut bahkan diselesaikan melalui mekanisme adat Dayak Benuaq dengan pemberian sanksi adat.
“Saya menarik lahan itu karena jelas berada di luar izin HGU dan tidak pernah ada transparansi hasil. Bahkan kami hanya menerima dana talangan yang tidak sebanding dengan hasil produksi,” ujar Abet.
Melalui pengaduan tersebut, Pemerintah Kampung Bentas meminta DPR RI memanggil pihak perusahaan dan mendorong audit menyeluruh terhadap legalitas izin, tata kelola lahan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Mereka juga mendesak Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait melakukan verifikasi ulang terhadap penerbitan HGU dan izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan.
Masyarakat mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial dengan total mencapai Rp93,26 miliar, termasuk dugaan hasil kayu yang tidak dibayarkan selama lebih dari satu dekade.
“Kerugian yang kami alami bukan hanya materi, tetapi juga menyangkut martabat dan hak masyarakat yang diabaikan selama bertahun-tahun. Kami minta negara hadir menyelesaikan persoalan ini secara adil,” tegas Abet.
Masyarakat juga menyampaikan ultimatum bahwa apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban dan tidak ada penyelesaian konkret, maka mereka meminta perusahaan menghentikan aktivitas operasional serta mengembalikan lahan kepada pemilik sah.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, pimpinan DPR RI, serta sejumlah kementerian terkait sebagai bentuk eskalasi persoalan yang dinilai telah berlangsung lama tanpa kepastian hukum.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas konflik agraria di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan yang kerap melibatkan tumpang tindih izin, dugaan pelanggaran hukum, lemahnya pengawasan pemerintah, hingga minimnya perlindungan terhadap hak masyarakat lokal dan adat.
Penulis: Johansyah






