Eksekusi Kontroversial Budi Permanto Berakhir Cepat, Lapas Terbitkan Surat Bebas

Keterangan Foto: Surat bebas yang diterbitkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong untuk terpidana kasus pertambangan, Budi Permanto, Selasa (26/5/2026).
Keterangan Foto: Surat bebas yang diterbitkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong untuk terpidana kasus pertambangan, Budi Permanto, Selasa (26/5/2026).

Reportase Expose.com Sendawar – Budi Permanto akhirnya resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Selasa (26/5/2026), hanya sehari setelah menjalani eksekusi pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat. Terpidana kasus pertambangan mineral dan batu bara itu dibebaskan setelah memenuhi kewajiban pembayaran denda hasil konversi pidana sesuai ketentuan hukum terbaru.

Pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP18.PAS.PAS.4.PK.05.12-2246 yang diterbitkan pihak Lapas Tenggarong di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur. Dalam surat itu disebutkan bahwa Budi telah menyelesaikan seluruh kewajiban pidananya dan dinyatakan dapat keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Budi Permanto (46), warga Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, sebelumnya menjalani pidana terkait perkara pertambangan mineral dan batu bara dengan sangkaan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Proses pembebasan dilakukan setelah adanya pembayaran pidana denda hasil konversi serta penyesuaian jenis pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembayaran tersebut merujuk pada Berita Acara Pembayaran Pidana Denda Nomor: BA-769/0.4.19.3/EKU.3/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban pidana dan dapat dibebaskan dari Lapas Tenggarong,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Lapas Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa.

Sebelumnya, Budi menjalani pidana selama lima bulan berdasarkan putusan perkara Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tertanggal 8 September 2025. Pihak Lapas Tenggarong menyatakan proses pembebasan telah dilaksanakan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh kewajiban pidana dipenuhi.

Surat pembebasan tersebut juga dilengkapi sistem validasi QR Code Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari administrasi resmi pemasyarakatan.

Kasus yang menjerat Budi Permanto sempat menjadi perhatian publik di Kutai Barat setelah proses eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada Senin (25/5/2026) menuai sorotan dari keluarga dan tim kuasa hukum. Penjemputan paksa di kediamannya di RT 06 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, disebut berlangsung dengan pengawalan aparat Polri – TNI dan memicu protes karena dinilai berlebihan.

Budi bersama tim kuasa hukumnya menilai pelaksanaan eksekusi tersebut bermasalah secara hukum, khususnya terkait penerapan pidana kurungan yang disebut telah mengalami penyesuaian melalui aturan hukum terbaru. Mereka juga mempertanyakan keterlibatan aparat TNI dalam proses penjemputan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum Budi, Alberto Charles, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dan melaporkan pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menurut Alberto, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan konflik aktivitas pertambangan di wilayah perusahaan PT Tepian Indah Sukses (TIS), yang selama ini disebut menjadi bagian dari perjuangan masyarakat terkait hak atas lahan dan aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *