Viral di Media Sosial, Kejari Kubar Akhirnya Buka Suara Soal Eksekusi Budi Permanto

Reportase Expose.com Sendawar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Budi Permanto di kediaman Terpidana di Kampung Ngenyan Asa RT.05 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Senin (25/5/2026) merupakan murni pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak berkaitan dengan persoalan sengketa perdata maupun konflik lahan sebagaimana narasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial.

Perkara yang menjerat Budi Permanto berkaitan dengan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tanggal 8 September 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw tanggal 15 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui keterangan resminya menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan bahwa perkara ini adalah murni perkara pidana sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada kaitannya dengan persoalan keperdataan ataupun sengketa lahan sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial,” tegas pihak Kejari Kutai Barat, Senin (25/5/2026).

Dalam amar putusan, sejumlah dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara. Di antaranya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor K.1260/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2022 tanggal 20 Desember 2022, dokumen Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan Nomor SK.7727/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2023 tanggal 26 Juli 2023, hingga sejumlah dokumen legalisir terkait kelompok tani dan pengelolaan tanah secara adat.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemusnahan satu unit bangunan pondok berbahan kayu beratapkan terpal beserta sarana dan prasarana lainnya yang berada di wilayah IUP dan IPPKH PT Tepian Indah Sukses.

Majelis hakim turut membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan sebesar Rp5.000.

Kejari Kutai Barat menjelaskan, sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat panggilan secara patut kepada terpidana.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 1 November 2025 melalui tim penasihat hukum Alberto Chandra, S.H., M.H. berdasarkan Surat Panggilan Nomor B-1699/O.4.19.3/Eku.2/10/2025 untuk menghadiri pelaksanaan putusan hakim pada 4 November 2025.

Selanjutnya pemanggilan kedua dilakukan pada 10 November 2025 melalui penasihat hukum Ali Irham, S.H., M.H. berdasarkan Surat Panggilan Nomor B-1721/O.4.19.3/Eku.2/11/2025 untuk menghadiri pelaksanaan putusan pada 12 November 2025. Namun, terpidana kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Tidak hanya itu, pada 6 Januari 2026 tim penuntut umum mendatangi langsung kediaman terpidana di Jalan Ahmad Yani Gang Family, Kecamatan Melak, untuk menyerahkan Surat Panggilan Ketiga Nomor B-14/O.4.19.3/Eku.2/1/2026.

“Petugas bertemu langsung dengan terpidana, namun yang bersangkutan menolak menandatangani tanda terima surat panggilan,” ungkap pihak Kejari.

Kemudian pada 20 Januari 2026 dilakukan kembali penyerahan Surat Panggilan Nomor B-87/O.4.19.3/Eku.2/1/2026 secara langsung kepada terpidana. Namun situasi disebut berlangsung tidak kondusif karena terpidana kembali menolak menandatangani tanda terima maupun dokumentasi penyerahan surat dan meminta agar seluruh proses pemanggilan dilakukan melalui penasihat hukumnya.

Kejari Kutai Barat juga memberikan penjelasan terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
Menurut Kejari, Pasal 162 UU Minerba hanya mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, sehingga berada di bawah ketentuan minimal penahanan sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Oleh karena ancaman pidananya berada di bawah ketentuan minimal penahanan, maka selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan. Namun setelah putusan inkracht, Jaksa Penuntut Umum tetap berkewajiban melaksanakan eksekusi putusan pengadilan,” jelas Kejari.

Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan semata-mata demi kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil di masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *