Kuasa Hukum Soroti Keterlibatan TNI dalam Penangkapan Budi Permanto

Reportase Expose.com Sendawar – Penangkapan terhadap Budi Permanto oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) di kediamannya, RT 06 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (25/5/2026), memicu protes dari keluarga dan kuasa hukumnya. Proses penjemputan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA itu dinilai dilakukan secara berlebihan dan sarat intimidasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah aparat kepolisian bersama personel lainnya tampak berada di lokasi saat proses penangkapan berlangsung. Kehadiran aparat dalam jumlah cukup banyak membuat suasana di sekitar rumah Budi menjadi perhatian warga yang menyaksikan langsung jalannya penjemputan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada wartawan, Budi menyampaikan keberatan atas tindakan yang menurutnya tidak manusiawi. Ia menilai dirinya diperlakukan layaknya pelaku tindak kriminal berat.

“Saya ditangkap di rumah seperti teroris. Itu sangat berlebihan dan saya tidak menerima eksekusi hari ini. Ini bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak,” ujar Budi.

Menurut Budi, perkara hukum yang menjerat dirinya berkaitan dengan konflik di wilayah operasional perusahaan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS). Ia mengaku selama ini memperjuangkan hak masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas perusahaan maupun koperasi yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Saya meminta perhatian pemerintah pusat, Presiden, dan Kementerian ESDM. Ini bentuk tekanan terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya. Bahkan saya dieksekusi secara paksa oleh pihak Kejari Kutai Barat yang menurut kami bertentangan dengan hukum,” katanya.

Budi menegaskan tidak akan tinggal diam dan memastikan akan menempuh langkah hukum atas tindakan yang dialaminya. Ia menyebut proses penangkapan tersebut akan dijadikan bagian dari bukti untuk proses hukum berikutnya.

“Tidak apa-apa, ini menjadi bukti bagi kami. Nanti akan kami laporkan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Budi Permanto, Alberto Charles, mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan putusan terhadap kliennya.

“Kalau kita melihat putusan Pengadilan Tinggi, perintah penahanan itu sebenarnya sudah dihapuskan secara tegas dalam bagian pertimbangan sebelum amar putusan. Jadi konteks yang dilakukan terhadap Budi ini apa? Ditahan atau ditangkap?” ujarnya.

Alberto menilai jaksa tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan dalam konteks tersebut. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam proses penjemputan paksa yang berlangsung di kediaman Budi.

“Tadi yang paling dominan melakukan penangkapan dan memasukkan Budi ke mobil justru dari pihak TNI. Padahal TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Kalau membantu pengamanan mungkin bisa, tetapi bukan melakukan penangkapan secara langsung,” katanya.

Selain itu, Alberto menyebut pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya diduga cacat hukum karena menggunakan dasar pidana kurungan yang menurutnya telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Tindak Pidana.

“Dalam Pasal 2 disebutkan pidana kurungan dihapuskan dan diganti dengan pidana denda. Artinya sekarang tidak ada lagi pidana kurungan. Sementara Budi akan dieksekusi dengan kategori kurungan. Ini yang menjadi persoalan,” jelas Alberto.

Ia mengaku sempat menghubungi pihak lembaga pemasyarakatan menggunakan telepon milik jaksa saat proses eksekusi berlangsung. Menurutnya, pihak lapas juga mempertanyakan bentuk pelaksanaan hukuman terhadap Budi.

“Pihak lapas juga bingung. Kalau pidana kurungan sudah dihapuskan, lalu mau ditempatkan seperti apa? Karena itu kami menilai eksekusi ini cacat hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa perkara Budi diproses lebih cepat dibanding perkara lain dengan putusan serupa yang menurutnya hingga kini belum dijalankan eksekusi.

“Banyak perkara lain yang belum diproses, tetapi kenapa justru Budi yang paling cepat dieksekusi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” katanya.

Alberto memastikan pihaknya akan melaporkan seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, termasuk dugaan tindakan paksa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai aturan akan kami laporkan ke lembaga terkait,” tegasnya.

Ia menjelaskan perkara yang menjerat Budi berkaitan dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan PT TIS. Dalam proses sebelumnya, pondok milik Budi sempat disita meski disebut telah ada kesepakatan agar bangunan tersebut tidak dibongkar.

“Waktu itu ada kesepakatan bahwa pondok tidak dibongkar. Namun akhirnya tetap menjadi persoalan hukum. Itu yang saat ini kami perjuangkan melalui langkah hukum lanjutan,” pungkas Alberto.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *