KUTAI BARAT, REPORTASEEXPOSE.COM – Dugaan penggarapan lahan milik warga kembali mencuat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Lahan milik Rusman 6 hektar, warga Kampung Muara Jawaq, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, diduga digarap secara sepihak oleh PT Ketapang Hijau Lestari (KHL), meski hingga saat ini belum terdapat kesepakatan terkait pembebasan lahan maupun pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.
Dalam proses penggarapan tersebut, sedikitnya empat pohon dilaporkan turut ditumbangkan. Dua di antaranya merupakan pohon benggeris yang dilindungi, sementara dua lainnya adalah pohon durian yang disebut sebagai milik warga.
Penebangan pohon tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tanaman yang diklaim memiliki status perlindungan.
Pemilik lahan, Rusman mengatakan bahwa belum ada kesepakatan terkait ganti rugi lahan.
“Hingga saat ini belum ada ganti rugi baik lahan atau pun pohon yang ditebang oleh pihak perusahaan, ” ungkap Rusman kepada wartawan.
Sementara itu, Manajemen PT Ketapang Hijau Lestari (KHL), Abdul Majid, saat dikonfirmasi ReportaseExpose.com melalui whatsapp pada Selasa (15/9/2026), belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggarapan lahan maupun penebangan pohon tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai dasar penggarapan lahan, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta proses perizinan yang menjadi dasar kegiatan di lokasi tersebut.
Penulis: Johansyah






