Reportaseexpose.com, Sendawar – Dugaan aktivitas pengelolaan kayu log dan operasional sawmill di wilayah Kampung Suko Mulyo dan Long Iram, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, mulai menjadi sorotan publik. Informasi ini mencuat dari keterangan warga setempat yang mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pengelolaan hingga distribusi kayu tersebut.
Sejumlah warga menyebut, aktivitas pengolahan kayu dan penarikan (pengangkutan) kayu log diduga dikendalikan oleh seorang bernama Muji. Kayu log itu disebut berasal dari area perkebunan kelapa sawit milik PT BDL yang berada di wilayah Kampung Long Daliq.
“Muji yang mengelola sawmill sekaligus yang menarik kayu log dari area perusahaan di wilayah Kampung Long Daliq,” ungkap seorang tokoh masyarakat saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Petinggi Kampung Long Daliq, saat di konfirmasi media ini belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut. Warga menyebut seorang anggota kepolisian dari Polsek Long Iram, inisial MJ, diduga berperan dalam memberikan pengamanan di lapangan.
“Untuk yang melakukan pengamanan atau membekingi di lapangan, disebut-sebut ada oknum anggota Polsek Long Iram,” ujarnya.
Namun demikian, hingga kini identitas pemodal utama di balik aktivitas tersebut masih belum diketahui secara pasti. Warga menyebut adanya pihak tertentu yang diduga menjadi penyandang dana, namun belum dapat diidentifikasi.
“Kalau untuk pemodalnya, sampai sekarang kami belum mengetahui secara pasti siapa yang berada di belakang kegiatan itu,” tambahnya.
Secara hukum, kegiatan pengangkutan dan perdagangan kayu log di Indonesia diatur ketat melalui berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta peraturan turunan terkait tata usaha hasil hutan.
Setiap kayu yang ditebang, termasuk yang berasal dari areal penggunaan lain (APL) seperti perkebunan kelapa sawit, wajib dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen angkutan hasil hutan yang sah. Selain itu, perusahaan yang memanfaatkan kayu dari pembukaan lahan wajib memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK) serta terdaftar dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).
Untuk kegiatan pengolahan kayu melalui sawmill, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki izin industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Apabila kayu log diangkut tanpa dokumen resmi atau berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi melanggar ketentuan pidana kehutanan. Sanksinya tidak hanya berupa denda, tetapi juga pidana penjara bagi pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun pihak yang turut serta membantu.
Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas angkutan kayu log juga dikeluhkan warga karena berdampak langsung terhadap infrastruktur dan keselamatan masyarakat. Truk bermuatan kayu berukuran besar dengan tonase tinggi disebut kerap melintas di jalan kampung.
“Kami sebagai warga merasa resah akibat adanya aktivitas angkutan truk yang memuat kayu log berukuran besar mencapai puluhan ton,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, selain merusak jalan kampung yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah yang setiap hari melintas.
“Kami mendesak agar aparat segera melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Long Iram maupun instansi terkait lainnya, termasuk pihak perusahaan, terkait dugaan aktivitas ilegal dan keterlibatan oknum aparat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan serta mencegah potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Penulis: Johansyah






