Kutai Barat reportaseexpose.com – Akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/kampung dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) angkat bicara terkait petinggi/kepala desa Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kubar, provinsi Kalimantan Timur diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Beredar foto oknum petinggi kampung Juaq Asa Herkolanus saat serahterima stiker bergambar salah satu pasangan bacalon bupati dan wakil bupati Kutai Barat 2024.
Kepala desa/petinggi, Herkolanus sedang berpose saat menerima sejumlah stiker yang bertuliskan Sempekat Rumpun Asa Sahabat FENA. Diketahui, FENA merupakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kutai Barat 2024, Frederick Edwin – Nanang Adriani yang akan bersaing dengan rivalnya Sahadi – Alexander Edmond (DIAMOND) dan H Ahmad Syaiful Acong – Jainudin (AHJI) pada 27 November 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kutai Barat, Erik Victory mengatakan, hak kewajiban serta larangan bagi petinggi sudah disampaikannya sebelum pilkada bahkan pada saat pemilu legeslatif pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran.
“Untuk hak kewajiban serta larangan kepada petinggi ini sebelum pilkada, bahkan pada saat pemilu legeslaif kita dari dinas sudah mengeluarkan surat edaran terkait tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan para kepala desa atau petinggi. Dan saat itu kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kubar, apabila ada petinggi yang teridentifikasi kegiatan seperti ini silahkan saja dilaporkan ke Bawaslu dan bawaslu nanti akan memproses dan memberikan rekomendasi kepada DPMK, sehingga DPMK akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, “tegas Erik kepada media ini dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya. Kamis (5/9/2024).
Tindakan ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak karena kepala desa sebagai aparatur negara seharusnya menjaga netralitas dan tidak memihak pada salah satu calon dalam pemilihan umum. Kadis DPMK Kubar sudah klarifikasi secara lisan kepada yang bersangkutan dan ada beberapa hal yang di sampaikan ke petinggi Juaq Asa.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat juga diharapkan bertindak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat R. B. BELY D.J. W.SE.MM, mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui kejadian tersebut. Meski begitu, Herkolanus telah mengklarifikasi bahwa ia menerima stiker tersebut dalam kapasitas sebagai ketua harian Sempekat Rumpun Asa (SRA).
Namun demikian Herkolanus mengakui benar foto yang beredar adalah dirinya saat menerima stiker yang bertuliskan Sempekat Rumpun Asa Sahabat FENA beberapa waktu lalu, dikutif dari Kaltim Post Minggu 8 September 2024 pukul 16:01 WIB.
Inspektur Inspektorat Kubar, Bely menegaskan bahwa apapun alasannya jabatan itu melekat dan tidak bisa terpisahkan.
“Yang menerima itu walaupun dia memakai pakaian sipil bukan sebagai jabatan kepala desa tapi jabatan sebagai kepala desa itu tetap melekat sebagai perangkat desa, dimana kepala desa atau petinggi itu dibiayai dengan anggaran dari pemerintah sehingga sama dengan PNS, sehingga harus mengikuti larangan-larangan dan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku, “tegas Bely.
Bely juga menegaskan jika terbukti secara hukum bahkan bisa di pidana, menurutnya, oknum petinggi tersebut mengingkari sumpah jabatan untuk tidak melakukan politik praktis.
“Dalam hal ini terkait dengan Pemilu, Legeslatif dan pilkada, kepala desa/petinggi sesuai dengan UU Nomor 6 dilarang mengikuti atau melakukan politik praktis mendukung salah satu calon kepala daerah. Dalam UU Pemilu tahun 2017 Nomor 7 yang telah diperbaharui terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2023 pasal 282 dinyatakan dengan jelas aparatur pejabat struktural, pejabat fungsional sampai dengan kepala desa/petinggi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu pihak yang mengikuti kontestasi politik, walaupun dia tidak memakai atribut/mengatasnamakan jabatan sebagai kepala desa. Justru inilah dia mengingkari sumpah jabatan untuk tidak melakukan politik praktis dan itu melanggar larangan, “ tegas Inspektur.
“Dan sanksi yang terberat di UU pemilu itu bagi aparatur sipil maupun perangkat desa yang disebutkan di pasal 282 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, “kata Bely.
“Dan ini harusnya Bawaslu sudah bisa berkoordinasi dengan kami (Inspektorat), DPMK dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti hal tesebut, “pungkas Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat R. B. BELY D.J. W.SE.MM Jumat (6/9/2024).
Penulis : Johansyah.