Buntut ditetapkannya Tersangka ET. Solidaritas Dayaq Bersuara Gelar Unjuk Rasa/Demonstrasi di Tiga titik Strategis.

Yahya Tonang penasihat hukum, tersangka ET terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di wilayah kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok (14/12/2024)
Yahya Tonang penasihat hukum, tersangka ET terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di wilayah kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok (14/12/2024)

Kutai Barat Reportase Expose.com – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, begitu bunyi pepatah yang mendera tersangka ET (60) tahun warga kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok kabupaten Kutai Barat (Kubar) terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di wilayah kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok yang dituduh dilakukan tersangka ET.

Dimana tersangka ET, berdasarkan berkas perkara dari penyidik Polres Kutai Barat Nomor: BP/40/V/RES 1.9/2024/RESKRIM tanggal 06 Mei 2024 dalam perkara atas nama terdakwa ET bin YT.

Bacaan Lainnya

Baca juga berita terkait:

https://reportaseexpose.com/advokat-yahya-tonang-ph-mempertanyakan-profesionalisme-penyidik-polres-kubar-dalam-kasus-tersangka-eronius-tenaq/

https://reportaseexpose.com/yahya-tonang-ph-terdakwa-eronius-tenaq-harapkan-proses-peradilan-yang-fair/

https://bedahinvestigasi.co.id/yahya-tonang-pasal-72-kuhap-berkas-bap-secara-keseluruhan-itu-merupakan-hak-ph-jika-ia-memintanya/

Berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Tingkat Penuntutan) Nomor Print – 02/0.4.19.3/Eku. 2/12/2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Rachman, SH bahwa telah terjadi tindak pidana.

“barang siapa dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perkataan atau pembelaan hutang atau yang dapat diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk, memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu”. Yang dilakukan oleh terdakwa maka perbuatan terdakwa melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP”.

Diketahui, ET dalam kasus dugaan Pemalsuan SPPT tersebut telah digelar sidang perdana pada hari Rabu 11 Desember 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat.

Pada sidang perdana, tersangka ET melalui Penasihat Hukum, Yahya Tonang meminta agar proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat fair trial atau (hak asasi untuk siapapun yang sedang diadili untuk memperoleh perlakukan yang jujur dan adil sepanjang proses peradilan).

“Agar proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kubar berjalan sebagaimana asas “fair trial” atau artinya peradilan menjamin hak setiap orang yang sedang diadili mendapat perlakuan yang adil dan jujur, karena asas ini menjadi pondasi dalam system peradilan pidana di Indonesia, ” ungkap Yahya Tonang kepada media ini. Jumat (13/12/2024).

Meski sidang perdana dimulai babak baru namun sudah menunjukkan tingkat kealotan antara Penasihat Hukum (PH) Yahya Tonang dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kubar (JPU) Dicky Rachman.

Hal itu terjadi ketika dalam persidangan. Tonang, setelah mendengar pembacaan dakwaan, kemudian ia memohon secara lisan kepada Majelis Hakim agar kiranya diberikan berkas perkara keseluruhan yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP,) sebagai penuntun bertanya dalam persidangan berikutnya, namun oleh ketua majelis hakim diperintahkan agar meminta pada Penuntut Umum, nah disini awal terjadi perdebatan antara Penasihat Hukum dengan Penuntut Umum, dimana Penuntut Umum diwakili Jaksa Dicky menolak memberikan keseluruhan BAP namun hanya akan memberikan BAP Tersangka saja.

“Sudah sangat jelas tertulis dalam Pasal 72 KUHAP, bahwa berkas BAP secara keseluruhan itu merupakan hak Penasihat Hukum jika ia memintanya, ” tegas Tonang. Namun Penuntut Umum tetap menolak.

Kearifan lokal mengajarkan kita lewat pepatah, tidak ada asap kalau tidak ada api. Artinya tidak ada akibat tanpa sebab. Nah berawal dari asap inilah muncul bahwa akan ada aksi damai unjuk rasa/demonstrasi menurut rencana di mulai pada hari Senin 16 Desember 2024 yang di pusatkan pada tiga titik strategis yakni di Kejaksaan Negeri Sendawar, Polres Kutai Barat dan Kantor Petinggi kampung Sumber Sari kecamatan Barong Tongkok.

Penanggungjawab unjuk rasa/demonstrasi, Yehezkiel Pomen ketika di konfirmasi media ini melalui sambungan telepon membenarkan terkait beredarnya surat dengan perihal, pemberitahuan unjuk rasa/demonstrasi.

“Kami atas nama forum Dayak bersuara sesuai surat yang kami keluarkan pada Kamis 12 Desember 2024 itu sudah kami serahkan melalui Kabag Intel Polres Kubar namun hingga saat ini kami belum menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Polres Kutai Barat, ” ungkap Yehezkiel Pomen kepada Redaksi media Reportase Expose.com. Sabtu (14/12/2024).

“Meski kami belum atau tidak diberikan STTP dari Pores Kubar kami tetap melaksanakan aksi damai sesuai dengan isi surat yang telah kami layangkan kepada pihak Polres Kubar. Sebab yang kami lakukan itu sudah sesusai dengan UU Nomor : 9 Tahun 1988, Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, ” ujar Pomen penanggungjawab Unjuk rasa/domonstrasi.

Dengan dasar itulah menurut Yehezkiel Pomen kelompok keluarga besar Mantuq dan para pemilik lokasi/lahan di kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok memberitahukan kepada Polres Kubar.

“Kami akan melakukan Unjuk Rasa/Demonstrasi damai demi memastikan Penegakan Hukum yang berkeadilan atas permasalahan Pertanahan antara Masyarakat Sumber Sari (Transmigrasi Sukarelawan 1964 Sekolaq Joleq) dengan kelompok keluarga besar Mantuq dan pemilik lokasi/lahan di Simpang Raya, ” begitu bunyi isi surat pemberitahuan unjuk rasa/Demonstrasi.

Penulis : Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *