Reportase Expose.com, Sendawar – Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat (Kubar), Yurang, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang sempat beredar di sejumlah media mengenai peristiwa “Dewan Adat dan Warga Kubar Tahan Dua Tronton Bermuatan Kayu Ilegal” pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam penjelasannya kepada reportaseexpose.com, Yurang menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat. Ia memaparkan kronologis kejadian yang sebenarnya, sekaligus menekankan bahwa persoalan yang muncul bukan terkait legalitas dokumen kayu, melainkan miskomunikasi di lapangan.
“Setelah kami telusuri dan konfirmasi kepada pihak terkait, dokumen yang sebelumnya dipersoalkan oleh warga dan PDA Kubar ternyata ada dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yurang.
Kronologis Kejadian
Lebih lanjut, Yurang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari laporan warga bernama Lukas Riwanus, yang mengaku lahannya telah ditebang kayunya oleh salah satu perusahaan.
“Awalnya kami menerima laporan dari Bapak Lukas Riwanus Kepada Presidum Dewan Adat (PDA) Kubar menyampaikan adanya aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh pihak perusahaan PT Kedap Sayaaq. Berdasarkan laporan tersebut, kami menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan menanyakan dokumen pengangkutan kayu tersebut,” terang Yurang.
Yurang mengatakan, dua unit truk tronton bermuatan kayu yang sempat diberhentikan, bukan ditahan oleh Dewan Adat, melainkan oleh pemilik lahan yang merasa keberatan atas aktivitas penebangan di lahannya. PDA Kubar, kata Yurang, hanya hadir untuk memfasilitasi komunikasi dan mediasi antara pihak pelapor dan perusahaan pemilik kayu.
“Penahanan dilakukan oleh Bapak Lukas Riwanus. Presidium Dewan Adat hanya berperan memfasilitasi antara beliau dengan perwakilan pemilik kayu. Setelah ada kesepakatan di antara mereka, kami anggap tugas kami selesai,” ungkapnya.

Klarifikasi Mengenai Dokumen dan Persepsi Publik
Yurang menegaskan bahwa persoalan dokumen pengangkutan kayu yang sempat dipermasalahkan sebenarnya hanya disebabkan miskomunikasi antara petugas lapangan dan pihak terkait, termasuk pengemudi truk. Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, seluruh dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dinyatakan lengkap dan sah.
“Tidak ada penahanan maupun tindakan yang melanggar hukum. Permasalahan ini murni karena adanya miskomunikasi dalam proses klarifikasi dokumen. Isu yang berkembang di media seolah-olah terjadi penahanan karena kegiatan ilegal, padahal faktanya tidak demikian,” tegas Yurang.
Komitmen PDA Kubar
Menutup keterangannya, Ketua PDA Kubar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan adat di wilayah Kutai Barat, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan koordinasi dengan pihak berwenang.
“PDA Kubar akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap setiap kegiatan yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal di wilayah adat. Namun kami juga selalu menjunjung tinggi asas musyawarah serta koordinasi dengan aparat dan pihak terkait,” tutup Yurang.
KETERANGAN FOTO: Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Pak Yurang (kiri), bersama Lukas Riwanus, warga pelapor yang menindaklanjuti laporan terkait aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh pihak perusahaan PT Kedap Sayaaq. (Foto: Ist/ReportaseExpose.com ((14/10/2025).
Pnulis: Johansyah.






