Reportase Expose.com, Sendawar – Sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berbasis data, serta dalam rangka menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan dana publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Media Reportase Expose.com melakukan penelusuran terhadap data pengadaan barang/jasa dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah: Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Kapolres Kutai Barat, yang tercatat sebagai kegiatan fisik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2.090.252.500,28 dan dimenangkan oleh CV. Akbar Aulia Perkasa, perusahaan yang beralamat di Kota Samarinda, dengan kode tender 10041127000.
Berdasarkan hasil telaahan terhadap sejumlah regulasi, ditemukan sejumlah ketentuan yang relevan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut:
- Urusan Kepolisian adalah Kewenangan Pusat
Pasal 14 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa urusan keamanan, termasuk Kepolisian, merupakan urusan absolut Pemerintah Pusat. Dengan demikian, pembangunan rumah dinas untuk kepolisian tidak termasuk dalam kewenangan Pemerintah Daerah. - Larangan Pendanaan Kegiatan Non-Daerah
Pasal 402 ayat (1) UU 23/2014 serta Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 162 huruf b PP Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan membiayai kegiatan di luar urusan pemerintahan daerah. - Alternatif: Hibah Daerah dengan Mekanisme Resmi
Dukungan terhadap instansi vertikal seperti Polres seharusnya dilakukan melalui mekanisme hibah daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2019. Hibah tersebut harus berbentuk barang atau jasa, dan tidak dapat dilaksanakan langsung sebagai proyek oleh OPD teknis seperti Dinas PUPR. - Syarat Pemberian Hibah
Setiap rencana hibah wajib dianggarkan dalam APBD, disetujui DPRD, dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa sebagaimana dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Sehubungan dengan temuan ini, dan untuk menjamin objektivitas informasi kepada publik, Reportase Expose.com menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat atas beberapa hal berikut:
- Apa dasar hukum dan pertimbangan penganggaran kegiatan pembangunan rumah dinas Kapolres?
- Bagaimana status kegiatan tersebut dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah (RKA/DPA Tahun Anggaran 2025)?
- Apa mekanisme pelaksanaan dan bentuk pertanggungjawaban keuangan yang diterapkan?
- Apakah kegiatan ini telah melalui kajian teknis dan analisis kebutuhan, atau merupakan bentuk diskresi Kepala Dinas atau Bupati?
Klarifikasi ini menjadi penting, mengingat masih banyak sektor lain di Kutai Barat yang juga membutuhkan dukungan anggaran dan prioritas kerja dari dinas teknis, khususnya dalam infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Penulis: Johansyah






