BBPJN Kaltim Terima Aspirasi Warga Bentian Besar Terkait Kerusakan Jalan Nasional

Reportase Expose.com, Balikpapan – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur menerima audiensi dari perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, terkait keluhan kerusakan jalan di ruas jalan nasional Simpang Blusuh – Batas Kalimantan Tengah (Bts. Kalteng).

Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 di ruang rapat BBPJN Kalimantan Timur, Balikpapan, mulai pukul 10.00 WITA, dan dihadiri sejumlah pejabat BBPJN Kaltim serta perwakilan masyarakat Bentian Besar.

Bacaan Lainnya

Dari pihak BBPJN Kalimantan Timur hadir langsung Kepala BBPJN Kaltim beserta jajaran, antara lain Kepala Bidang Preservasi, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II, Kepala Bidang KPIJ, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Kasatker P2JN Provinsi Kalimantan Timur, Kasatker PIN Wilayah I, serta PPK 1.9 Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi jalan nasional yang dinilai mengalami kerusakan cukup parah, sehingga berdampak pada aktivitas masyarakat.

Perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar menyampaikan bahwa kerusakan jalan tersebut menyebabkan akses transportasi masyarakat menjadi terganggu.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan alasan masih banyaknya kendaraan besar yang melintas di jalan nasional di wilayah Bentian Besar, yang diduga turut mempercepat kerusakan jalan.

“Kerusakan jalan yang terjadi di wilayah Bentian Besar sudah sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu kami mempertanyakan mengapa kendaraan besar masih diperbolehkan melintas di jalan nasional tersebut,” disampaikan dalam forum rapat.

Masyarakat juga mengusulkan agar BBPJN Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan melarang kendaraan besar melintas di jalan nasional, serta memasang portal pembatas kendaraan. Jika belum memungkinkan, masyarakat bahkan meminta izin untuk memasang portal secara mandiri sebagai upaya melindungi jalan yang ada.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak BBPJN Kalimantan Timur menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan jalan terdapat tiga pilar utama, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian.

Pihak BBPJN menyampaikan bahwa kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum berfokus pada pembangunan dan pemeliharaan jalan, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Sementara itu, pengaturan lalu lintas kendaraan, termasuk klasifikasi kendaraan serta batas muatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian.

“BBPJN memiliki kewenangan dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional, sedangkan pengaturan lalu lintas kendaraan berada pada kewenangan instansi terkait lainnya,” dijelaskan dalam rapat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, BBPJN Kalimantan Timur juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin aktivitas hauling atau pengangkutan komoditas menggunakan kendaraan berat di ruas jalan nasional wilayah Bentian Besar.

BBPJN menegaskan bahwa kendaraan dengan kategori ODOL (Over Dimension Over Loading) tidak diperbolehkan melintas di jalan nasional karena berpotensi merusak infrastruktur jalan.

“BBPJN Kalimantan Timur tidak pernah memberikan izin perlintasan hauling di jalan nasional wilayah Bentian Besar. Kendaraan ODOL tidak dibenarkan menggunakan jalan umum,” disampaikan dalam rapat tersebut.

Pihak BBPJN juga menjelaskan bahwa kendaraan ODOL seharusnya menggunakan jalan khusus untuk aktivitas pengangkutan komoditas seperti sawit maupun pertambangan.

Terkait usulan masyarakat mengenai pemasangan portal pembatas kendaraan di jalan nasional wilayah Bentian Besar, BBPJN Kalimantan Timur menyatakan hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pemasangan portal di ruas jalan nasional.

Karena itu, usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut bersama instansi terkait.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi bersama antara pemerintah dan masyarakat terkait kerusakan jalan nasional di wilayah Bentian Besar, sekaligus memastikan penggunaan jalan umum tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *