BBPJN Kaltim Minta Dukungan Pemkab Kutai Barat Tertibkan Truk ODOL, Proyek Preservasi Jalan Rp380 Miliar Terancam Rusak

REPORTASE EXPOSE.COM, BALIKPAPAN – Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di ruas jalan nasional. Penertiban ini dinilai penting guna menjaga kualitas proyek preservasi jalan bernilai ratusan miliar rupiah yang sedang dikerjakan di wilayah tersebut.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor UM 0202/B/Bbpjn7/2026/115 tertanggal 14 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Kutai Barat di Sendawar. Surat tersebut merupakan bagian dari dukungan pelaksanaan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2022 tentang larangan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih di jalan nasional, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

BBPJN Kaltim menyebutkan saat ini terdapat dua paket pekerjaan preservasi jalan dengan kontrak tahun jamak (2025–2027) yang telah ditandatangani pada akhir 2025. Kedua proyek tersebut didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total nilai investasi lebih dari Rp380 miliar.

Paket pertama adalah Preservasi Jalan Simpang Blusuh – Simpang 3 Damai – Barong Tongkok – Mentiwan dengan nilai kontrak sekitar Rp196,81 miliar. Proyek ini mencakup penanganan jalan sepanjang 23,70 kilometer, terdiri dari rehabilitasi minor sepanjang 2,44 km, rehabilitasi mayor 17,21 km, serta rekonstruksi jalan 4,05 km.

Sementara paket kedua adalah Preservasi Jalan Simpang Blusuh – Batas Kalimantan Tengah dengan nilai kontrak sekitar Rp183,53 miliar. Penanganan dilakukan pada 13,61 kilometer ruas jalan yang meliputi rehabilitasi minor 1,99 km, rehabilitasi mayor 1,20 km, rekonstruksi 10,19 km, serta penanganan lereng sepanjang 233 meter.

Namun demikian, BBPJN Kaltim mengungkapkan bahwa kerusakan jalan pada sejumlah ruas nasional yang sedang ditangani tersebut salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL yang melintas dengan muatan melebihi batas.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur menegaskan bahwa kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat mempercepat kerusakan jalan yang sedang diperbaiki.

“Kami melihat salah satu faktor utama kerusakan jalan pada ruas yang sedang ditangani adalah kendaraan Over Dimension Over Load. Oleh karena itu kami mengharapkan dukungan pemerintah daerah untuk melakukan pembatasan serta sosialisasi kepada para pelaku transportasi agar mematuhi ketentuan beban gandar,” ujarnya. Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, kendaraan yang melintas di jalan nasional harus mematuhi Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.

“Kepatuhan terhadap batas MST 8 ton sangat penting untuk menjaga umur layanan jalan nasional yang telah dibangun dengan anggaran negara. Tanpa pengendalian ODOL, kerusakan jalan dapat terjadi lebih cepat dan berdampak pada keselamatan serta efisiensi logistik,” tambahnya.

BBPJN Kaltim berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dapat membantu melalui langkah-langkah seperti pembatasan kendaraan ODOL, pengawasan di lapangan, serta sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pelaku usaha yang memanfaatkan ruas jalan nasional tersebut.

Dengan dukungan pemerintah daerah dan kepatuhan para pengguna jalan, proyek preservasi jalan nasional di Kutai Barat diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah serta memperkuat kelancaran distribusi barang dan jasa di kawasan perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Penuis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *