Reportaseexpose.com | Sendawar – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Barisan Antang Dayak (GERBANG Dayak) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Polres Kutai Barat. Aksi tersebut rencananya akan digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, di depan Kantor PT Karunia Armada Indonesia (KAI) Site PT Gunungbayan Pratamacoal (GBPC), Kecamatan Siluq Ngurai.
Dalam surat bernomor 220/08/PM-GBAD-KUBAR/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026, organisasi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang akan dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, dengan estimasi jumlah peserta sekitar 100 orang.
Ketua pelaksana aksi, Kaderudin sekaligus Ketua DPC Gerbang Dayak Kubar menegaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai respons atas sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan kesepakatan sebelumnya.
“Kami menilai PT Karunia Armada Indonesia Site PT GBPC telah mengabaikan hasil Berita Acara pertemuan pada 19 April 2026 yang seharusnya ditindaklanjuti pada 27 April 2026. Ini bentuk kekecewaan kami terhadap tidak adanya respons dari pihak perusahaan,” ujar Kaderudin kepada Reportaseexpose. Rabu (06/05/2026).
Ia juga menyinggung nilai-nilai kearifan lokal yang menurutnya tidak dihormati oleh pihak perusahaan.
“Falsafah ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’ seharusnya menjadi dasar dalam beroperasi di wilayah adat. Namun hal itu kami nilai tidak dijalankan,” tegasnya.
Aksi damai tersebut direncanakan menggunakan atribut budaya Dayak, termasuk mandau sebagai simbol identitas, serta dilengkapi spanduk dan pengeras suara. Meski demikian, pihak penyelenggara memastikan kegiatan akan berlangsung tertib dan damai.
Koordinator lainnya, Hernanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan selama aksi berlangsung.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan kedamaian selama kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.
GERBANG Dayak juga telah meminta kepada Polres Kutai Barat, khususnya melalui Satuan Intelkam, untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi kegiatan.
Aksi ini diperkirakan menjadi perhatian publik, mengingat adanya dugaan ketidakharmonisan antara masyarakat lokal dan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.DEMO
Penulis: Johansyah.






