Reportaseexpose.com | Sendawar – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyoroti keras tidak adanya marka zebra cross di depan gerbang utama Markas Komando (Mako) Polres Kutai Barat. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk kelalaian terhadap keselamatan publik, terlebih lokasi tersebut merupakan jalur padat aktivitas kendaraan dan pejalan kaki setiap harinya.
Di kawasan itu, lalu lalang anggota kepolisian, keluarga tahanan, masyarakat pencari layanan kepolisian, hingga anak-anak yang mendampingi orang tua mengurus administrasi terjadi hampir tanpa henti. Namun ironisnya, fasilitas dasar keselamatan penyeberangan justru tidak tersedia.
Ketua DPC PWRI Kubar, Johansyah, menyebut absennya zebra cross di depan institusi penegak hukum sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Ini bukan persoalan cat di atas aspal semata. Ini menyangkut keselamatan manusia. Sangat ironis jika kantor penegak hukum justru tidak memiliki fasilitas dasar perlindungan pejalan kaki di depan gerbang utamanya,” tegas Johansyah, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk ketika kendaraan keluar masuk Mako Polres maupun masyarakat menyeberang jalan.
“Setiap hari masyarakat keluar masuk Polres. Ada keluarga tahanan, perempuan, lansia, bahkan anak-anak. Kalau terjadi kecelakaan karena tidak adanya zebra cross, siapa yang bertanggung jawab? Jangan tunggu korban dulu baru sibuk bertindak,” ujarnya.
Johansyah menegaskan, hak pejalan kaki telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 25 dan Pasal 26 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib menyediakan perlengkapan jalan, termasuk marka dan fasilitas keselamatan lalu lintas.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 juga menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas penyeberangan pada kawasan perkantoran dan fasilitas publik.
“Negara sudah jelas mengatur. Jadi kalau fasilitas dasar keselamatan seperti zebra cross saja tidak tersedia, artinya ada kelalaian yang harus segera dibenahi,” katanya.
PWRI Kubar mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat segera melakukan pemasangan zebra cross lengkap dengan rambu peringatan, lampu kedip, hingga speed bump untuk memperlambat kendaraan.
“Dishub jangan hanya menunggu laporan. Ini kawasan vital dan rawan. Harus ada tindakan cepat sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Johan.
Ia juga meminta Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., ikut turun tangan dan tidak tinggal diam terhadap kondisi di depan institusinya sendiri.
“Kapolres harus proaktif. Jangan sampai masyarakat menilai keselamatan pejalan kaki di depan kantor polisi saja diabaikan. Ini menyangkut citra institusi dan kepercayaan publik,” tegasnya lagi.
Menurut Johan, Satlantas Polres Kubar juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pengendara yang tidak memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki.

“Polisi memang bukan yang mengecat zebra cross, tetapi polisi punya kewajiban menjaga ketertiban lalu lintas. Pasal 284 UU LLAJ jelas mengatur pengendalian lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Kalau titik ini rawan, Satlantas harus lebih aktif,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ruas jalan tersebut masuk kategori jalan nasional atau provinsi, maka koordinasi harus segera dilakukan dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) maupun instansi terkait di tingkat provinsi.
PWRI Kubar juga mengingatkan masyarakat agar aktif menyampaikan laporan apabila menemukan fasilitas keselamatan jalan yang rusak, pudar, atau tidak tersedia melalui Dishub Kubar maupun layanan SP4N-LAPOR.
“Jangan sampai zebra cross baru dibuat setelah ada korban. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, apalagi di depan kantor penegak hukum,” pungkas Johansyah.
Reporter: Sukawati






