Reportase Expose.com Sendawar – Polemik dugaan masuknya fasilitas umum dan permukiman warga ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Aneka Reksa International (PT ARI) di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), terus menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah kampung setempat.
Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, mengungkapkan bahwa pada 12 Mei 2026, tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Timur turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan resmi Pemerintah Kampung Bentas terkait dugaan masuknya sejumlah fasilitas umum dan kawasan permukiman warga ke dalam area HGU PT ARI.
“Kedatangan ATR/BPN ke Kampung Bentas bertujuan untuk memastikan dan mengecek langsung kebenaran laporan masyarakat terkait fasilitas umum dan rumah warga yang diduga masuk dalam area HGU PT ARI,” ujar Abet Nego kepada Reportase Expose.com, Senin (18/5/2026).
Dalam peninjauan tersebut, tim ATR/BPN melakukan pengecekan terhadap sejumlah fasilitas umum yang selama ini digunakan masyarakat, di antaranya Gereja Katolik, Gereja GKII, Gereja GPDI, SDN 004 Kampung Bentas, Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU), area pemakaman umum, hingga kawasan permukiman warga.
Abet Nego menegaskan, Pemerintah Kampung Bentas berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat segera mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan wilayah perkampungan dari area HGU PT ARI serta menerbitkan sertifikat hak milik masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ada kepastian hukum bagi masyarakat Kampung Bentas, terutama terkait hak atas tanah dan fasilitas umum yang selama ini digunakan warga,” tegasnya.
Ia juga menyebut persoalan tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI di Senayan guna membuka fakta secara transparan dan menyeluruh.
“Mencari kebenaran dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait bukanlah suatu kesalahan ataupun pelanggaran. Kami hanya ingin persoalan ini terang dan jelas,” tambah Abet.
Dalam kegiatan tersebut, tim ATR/BPN turut didampingi manajemen lapangan PT Aneka Reksa International. Kehadiran tim dari tingkat provinsi maupun Kabupaten Kutai Barat disebut sebagai tindak lanjut atas arahan langsung dari Kementerian ATR/BPN RI.
Adapun agenda kegiatan di lapangan meliputi pengambilan data fasilitas umum yang masuk dalam HGU PT ARI, permintaan data tertulis dan peta lokasi dari ATR/BPN, termasuk daftar rumah warga yang masuk wilayah HGU, serta permintaan fotokopi sertifikat fasilitas umum yang berada di luar HGU dan telah diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Kutai Barat.
Sebelumnya, Abet Nego juga mengungkap dugaan adanya pelanggaran hukum serius yang mengarah pada praktik korporasi “kebal aturan” di sektor perkebunan sawit di Kutai Barat. Persoalan tersebut bahkan telah dibawanya langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta.
Laporan resmi yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI itu memuat dugaan pelanggaran HGU, konflik agraria berkepanjangan, hingga indikasi kerusakan lingkungan yang diduga melibatkan PT ARI dan Gunta Samba Group.
Surat bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 itu disebut bukan sekadar laporan administratif, melainkan bentuk peringatan serius atas dugaan pelanggaran sistemik yang terjadi selama bertahun-tahun di wilayah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai hingga Muara Lawa.
Abet Nego mengaku menemukan indikasi praktik manipulasi legalitas perusahaan. Ia menyoroti dugaan perusahaan yang tetap beroperasi meski sebelumnya masuk dalam daftar pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 5 Januari 2022.
“Kalau izinnya sudah dicabut, tapi aktivitas masih berjalan dengan nama berbeda, ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan pengelolaan lahan seluas lebih dari 16 ribu hektare yang dinilai tidak memiliki transparansi hukum yang jelas. Dalam perspektif hukum agraria, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengarah pada penguasaan lahan tanpa dasar hukum sah hingga pelanggaran serius administrasi negara.
Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Barat disebut turut memperkuat laporan tersebut. Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan memang memiliki 15 sertifikat HGU, namun diduga tidak memenuhi sejumlah kewajiban hukum yang melekat pada izin tersebut.
Pansus DPRD Kubar bahkan mencatat sedikitnya 11 dugaan pelanggaran serius, mulai dari lahan terlantar, kewajiban plasma yang diduga diabaikan, hingga dugaan pencemaran Sungai Tuang dan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan konsesi.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup dan pelanggaran berat terhadap kewajiban HGU. Negara wajib hadir dan menindak,” ujar Abet dengan nada tegas.
Situasi konflik di lapangan juga disebut semakin memanas setelah Abet Nego menarik kembali lahan seluas lima hektare yang sebelumnya dikerjasamakan. Ia menilai lahan tersebut berada di luar HGU sah dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang transparan kepada masyarakat.
Langkah itu memicu konflik terbuka di lapangan, mulai dari dugaan panen paksa hingga keributan yang sempat viral di media sosial. Penyelesaian konflik bahkan harus ditempuh melalui sidang adat Dayak Benuaq, yang dinilai mencerminkan lemahnya penyelesaian melalui mekanisme formal negara.
“Kalau hukum negara tidak memberikan kepastian, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan salahkan warga kalau akhirnya mempertahankan haknya sendiri,” katanya.
Masyarakat Kampung Bentas kini mendesak DPR RI untuk segera memanggil dan memeriksa pihak perusahaan serta melibatkan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
Kerugian yang diklaim masyarakat disebut mencapai Rp93,26 miliar, mencakup kerugian hasil kayu hingga dampak sosial berkepanjangan yang dialami warga.
Abet Nego bahkan melontarkan ultimatum keras kepada pihak terkait.
“Jika tidak ada penyelesaian dan penegakan hukum yang jelas, kami akan meminta aktivitas dihentikan total. Bahkan masyarakat siap mengambil kembali lahan yang selama ini mereka anggap sebagai haknya,” tegasnya.
Pengaduan tersebut juga telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, menandakan persoalan ini telah naik ke level nasional dan menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan hukum dan keadilan agraria.
Kasus ini kembali memperlihatkan kompleksitas konflik agraria di sektor perkebunan sawit, di mana hukum kerap dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika berbagai dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang menuntut ketegasan negara dalam melindungi hak masyarakat.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, dokumen laporan Pemerintah Kampung Bentas, serta hasil konfirmasi yang diperoleh tim Reportase Expose.com di lapangan. Seluruh dugaan pelanggaran, konflik agraria, maupun persoalan hukum yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak, termasuk PT Aneka Reksa International (PT ARI), Gunta Samba Group, maupun instansi terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Penulis: Johansyah.






