Keluarga Korban Pertanyakan SP3 Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak, Kuasa Hukum Lapor Ke Propam Mabes Polri

Kuasa hukum keluarga korban, Aderahatta Tarigan, S.H., meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka terkait sejumlah hal yang dinilai belum jelas kepada keluarga korban dan masyarakat.
Kuasa hukum keluarga korban, Aderahatta Tarigan, S.H., meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka terkait sejumlah hal yang dinilai belum jelas kepada keluarga korban dan masyarakat.

Reportaseexpose.com | Kutai Barat – Penghentian penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Kutai Barat memicu polemik dan tanda tanya di tengah masyarakat. Keluarga korban bersama kuasa hukumnya mempertanyakan dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Kutai Barat terhadap perkara yang telah bergulir selama lebih dari dua tahun tersebut.

Kasus yang menimpa seorang siswi SMP berinisial ND (15), warga RT 01 Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, kini menjadi sorotan publik setelah penyidikan yang berjalan sejak 2023 berakhir dengan penghentian perkara. Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban yang mengaku belum mendapatkan penjelasan secara utuh terkait alasan penghentian penyidikan.

Bacaan Lainnya

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 Desember 2022 itu diduga melibatkan seorang pria berinisial R. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban sekitar pukul 21.00 Wita.

Ayah korban, D, mengaku baru mengetahui secara rinci kejadian yang dialami anaknya setelah mendapat informasi dari pihak sekolah. Menindaklanjuti hal itu, keluarga kemudian membawa korban ke RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Anak saya sudah dilakukan visum oleh dokter di RS HIS. Namun sampai sekarang hasil visum itu tidak pernah disampaikan kepada kami sebagai orang tua korban,” ujarnya.

Merasa terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Kutai Barat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 1 Februari 2023.

Namun, harapan keluarga untuk memperoleh kepastian hukum justru berubah menjadi kekecewaan setelah mengetahui penyidikan perkara dihentikan melalui penerbitan SP3.

Kuasa hukum keluarga korban, Aderahatta Tarigan, S.H., menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyidik kepada keluarga korban maupun kepada publik.

“Kami mempertanyakan dasar penghentian penyidikan tersebut. Perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak seharusnya ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tiba-tiba muncul SP3, sementara keluarga korban merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai,” tegas Tarigan dalam konferensi pers. Senin (15/6/2026) di Barong Tongkok.

Menurut Tarigan, pihaknya juga telah mendatangi Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, dari informasi yang diperoleh, kasus itu disebut telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Kutai Barat.

“Tadi kami ke Kejaksaan mempertanyakan perkembangan laporan korban dan hanya dijawab bahwa kasus itu telah di-SP3-kan oleh Polres Kutai Barat,” ujarnya.

Secara hukum, penerbitan SP3 diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, atau penghentian dilakukan demi hukum.

Dengan demikian, setiap penerbitan SP3 harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, keluarga korban mengaku belum menerima penjelasan rinci mengenai dasar hukum penghentian perkara, hasil gelar perkara, maupun alat bukti yang menjadi pertimbangan penyidik dalam menerbitkan SP3 tersebut.

Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut mengamanatkan negara, termasuk aparat penegak hukum, untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Munculnya SP3 dalam perkara yang menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap anak pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menanti penjelasan resmi dari Polres Kutai Barat terkait kronologi penanganan perkara, hasil pemeriksaan saksi, hasil visum korban, serta dasar hukum yang digunakan dalam penghentian penyidikan guna menghindari munculnya spekulasi dan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Kutai Barat untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi terkait penerbitan SP3 dalam perkara tersebut.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *