Praperadilan Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Polres Kubar, Kuasa Hukum: “Jangan Sampai Korban Dijadikan Tersangka dengan Modal Omongan Pelaku”

Yahya Tonang, kuasa hukum Pemohon, menilai terdapat kejanggalan prosedur dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polres Kutai Barat.
Yahya Tonang, kuasa hukum Pemohon, menilai terdapat kejanggalan prosedur dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polres Kutai Barat.

Reportase Expose.com Sendawar – Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum korban pengeroyokan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat memasuki fase yang semakin panas. Dalam persidangan yang digelar Rabu (17/6/2025), sejumlah fakta yang terungkap dari jawaban pihak Termohon justru memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penanganan perkara yang berujung pada penetapan korban sebagai tersangka.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap replik dan duplik (Tanggapan dari Pemohon/Penggugat dan tanggapan balik dari Termohon/Tergugat). Namun alih-alih memperkuat posisi Termohon, jawaban yang disampaikan Polres Kubar dinilai membuka dugaan adanya cacat prosedur dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Pemohon, Tonang alias Master Bruk Kalimantan, mengungkapkan bahwa persidangan digelar dalam dua sesi guna mempercepat proses pemeriksaan formil.

“Sidang hari ini berlangsung dalam dua sesi. Pagi tadi agenda pembacaan jawaban dari Termohon, kemudian sore hari dilanjutkan dengan pembacaan replik dari kami selaku Pemohon. Dari jawaban yang mereka sampaikan, justru muncul fakta-fakta yang menurut kami sangat penting untuk diuji dalam praperadilan ini,” ujar Tonang kepada reportaseexpose  usai persidangan. Rabu (17/6/2026).

Dalam jawaban Termohon, lanjut Tonang, terungkap bahwa dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hanya didasarkan pada penerbitan surat perintah penyelidikan, wawancara klarifikasi terhadap tiga orang terlapor yang kemudian menjadi tersangka pengeroyokan, serta gelar perkara yang merekomendasikan peningkatan status perkara.

Setelah perkara masuk tahap penyidikan, barulah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, permintaan Visum et Repertum, pemeriksaan ahli dokter, hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan korban pengeroyokan berinisial Ys sebagai tersangka.

Menurut Tonang, pola tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penegakan hukum.

“Ini yang menurut kami janggal. Bagaimana mungkin suatu perkara dinaikkan ke tahap penyidikan hanya bermodal wawancara terhadap pihak yang dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan. Tidak terlihat adanya upaya pencarian dan pengumpulan fakta secara utuh sebagaimana amanat KUHAP. Kalau prosesnya seperti ini, tentu publik berhak bertanya di mana letak objektivitas penyelidik,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Master Beruk itu menilai jawaban Termohon justru memperkuat argumentasi Pemohon mengenai adanya cacat formil yang mendasari permohonan praperadilan.

“Pasal 1 angka 7 dan 8 KUHAP sangat jelas mengatur fungsi penyelidikan, yakni mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Kalau peningkatan status perkara dilakukan tanpa fondasi fakta yang memadai dan hanya bertumpu pada keterangan pihak tertentu, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus diuji di depan hakim,” katanya.

Tonang juga menyoroti argumentasi Termohon yang menyebut bahwa penilaian kualitas alat bukti maupun keterangan saksi merupakan ranah persidangan pokok perkara.

Menurutnya, pandangan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi apabila penyidik tidak menjalankan fungsi penilaian secara objektif sejak awal.

“Penyidik bukan sekadar petugas administrasi yang menerima laporan lalu melimpahkan perkara ke pengadilan. Mereka adalah aparat penegak hukum yang wajib menguji dan menilai validitas alat bukti secara objektif. Jika semua diserahkan kepada hakim tanpa penyaringan yang ketat sejak tahap penyidikan, maka ruang kriminalisasi terhadap warga negara akan semakin terbuka,” ujar Tonang.

Ia bahkan mengingatkan agar praktik penegakan hukum tidak kembali terjebak pada pola lama yang kerap menuai kritik publik.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa seseorang bisa lebih dulu dijadikan tersangka, lalu bukti dicari belakangan. Cara berpikir seperti itu tidak boleh mendapat tempat dalam sistem hukum modern yang menjunjung asas keadilan dan perlindungan hak warga negara,” tandasnya.

Dengan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, pihak Pemohon mengaku optimistis majelis hakim akan melihat adanya persoalan mendasar dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kami berharap hakim praperadilan dapat mengambil keputusan yang objektif dan berani menegakkan hukum. Jika memang terbukti terdapat cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka, maka demi hukum dan keadilan status tersangka terhadap saudara Ys harus dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/6/2026) dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengajuan alat bukti surat dari pihak Pemohon.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *