DPO Korupsi Proyek Air Bersih Kutai Barat Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan di Samarinda

AMANKAN DPO KORUPSI: Tim gabungan Satgas SIRI/AMC Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Barat mengamankan terpidana kasus korupsi proyek air bersih, Sarpius Bin Embung (46), di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (1/10/2026) dini hari. (Foto: Dok. Kejari Kutai Barat)
AMANKAN DPO KORUPSI: Tim gabungan Satgas SIRI/AMC Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Barat mengamankan terpidana kasus korupsi proyek air bersih, Sarpius Bin Embung (46), di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (1/10/2026) dini hari. (Foto: Dok. Kejari Kutai Barat)

SENDAWAR REPORTASE EXPOSE.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) / Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Sarpius Bin Embung (46), Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.

Pria asal Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat tersebut diringkus di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Angga Wardana, S.H., M.H., membenarkan penangkapan buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan dan pelacakan intensif Satgas SIRI/AMC Kejagung yang bersinergi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” terang Angga Wardana, S.H., M.H., Kamis (1/10/2026).

Kasus Mangkraknya Proyek Air Bersih T.A. 2007

Perkara yang menjerat Sarpius (46) berawal dari pelaksanaan proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat pada Tahun Anggaran 2007 dengan total nilai kegiatan Rp505.113.000.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kontrak. Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan empat unit sumur di Kampung Bermai yang baru digali namun ditinggalkan tanpa diselesaikan hingga tahap akhir.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp84.614.461,856.

Perjalanan Kasasi di Mahkamah Agung

Proses hukum perkara ini sempat melalui tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kutai Barat hingga Pengadilan Tinggi Tipikor Kalimantan Timur. Pada tingkat banding, Sarpius sempat diputus tidak terbukti bersalah.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung RI kemudian mengabulkan permohonan kasasi Jaksa melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 karena menilai Judex Facti salah dalam menerapkan hukum.

Dalam amar putusannya, MA mengadili sendiri dan menyatakan Sarpius bin Embung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair (Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP).

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman berupa:

  • Pidana Penjara: 1 (satu) tahun.
  • Denda: Rp50.000.000,00 (subsider 3 bulan kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp84.614.461,856 (subsider 3 bulan penjara).

Dititipkan di Kejari Samarinda Sebelum Eksekusi Lapas

Pasca-penangkapan, terpidana langsung dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani pemeriksaan administrasi. Selanjutnya, Sarpius akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Samarinda guna menjalani masa pidananya.

Kasi Intel Kejari Kutai Barat Angga Wardana, S.H., M.H. menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap para buronan secara terukur demi menjamin kepastian hukum.

“Langkah ini bagian dari penegakan hukum yang tegas dan terukur. Kami imbau DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tutup Angga Wardana, S.H., M.H.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *