Jakarta, ReportaseExpose.com – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk dijatuhi sanksi ringan berupa nonpalu selama enam bulan.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Rekomendasi itu tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung,” kata anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, dikutip dari Antara, Sabtu (27/12/2025).
Dalam putusan tersebut, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar KEPPH sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, serta peraturan terkait panduan penegakan KEPPH.
Atas pelanggaran tersebut, KY mengusulkan sanksi berupa pemberhentian sementara dari tugas mengadili (nonpalu) selama enam bulan kepada para hakim terlapor.
Putusan itu diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Ketua KY Amzulian Rifai serta anggota Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta.
Diketahui, pada Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya. Laporan tersebut berkaitan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Namun, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 tersebut kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga tuntutan pidana terhadap dirinya ditiadakan. Tom Lembong pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025. (**)






