Reportase Expose.com, Sendawar – Manajemen PT Prima Melak Industri (PMI) melalui Site Manager, Yudi memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat mengenai legalitas perizinan, operasional perusahaan, hingga isu ketenagakerjaan dan lingkungan.
Site Manager PT PMI menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah memiliki legalitas yang jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau terkait perizinan, kami pastikan seluruh legalitas jelas dan lengkap. Untuk IPK, memang secara administratif IPK berada di Alba Prima Nusantara (APN). Kami di PMI hanya menerima stok dari APN, karena masih dalam satu naungan perusahaan,” ujarnya. Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa PT PMI berada di bawah Dana Palma Sejahtera (DPS) dan memanfaatkan limbah kayu dari kebutuhan industri kelapa sawit. Sementara IPK secara resmi tercatat atas nama APN.
Terkait dokumen IMB dan izin industri, pihak manajemen menyatakan seluruh dokumen tersedia dan akan ditunjukkan pada waktu yang tepat.
“Semua dokumen IMB, surat industri, dan izin-izin lainnya ada dan lengkap. Nanti bisa kami jelaskan dan tunjukkan, tidak mungkin kami mondar-mandir membawa dokumen,” tegasnya.
Manajemen juga membantah tudingan bahwa PT PMI memanfaatkan kayu ulin secara ilegal.
“Itu tidak benar. Pemanfaatan kayu ulin justru dilakukan oleh masyarakat setempat, bukan oleh PT PMI,” katanya.
Untuk Hak Guna Usaha (HGU), PT PMI mengklaim telah membebaskan lahan sekitar 4.600 hektare yang meliputi wilayah Tukuq dan Sambung dan itu murni lahan APL.
“Kayu log dari wilayah HGU merupakan milik DPS dengan kontraktor dari APN. Kami di PMI membeli dari mereka, dan semuanya masih dalam satu atap perusahaan,” jelasnya.
Terkait izin operasional mesin dan produksi, perusahaan memastikan seluruhnya telah lengkap.
“Izin operasi mesin pabrik dan izin industri sudah ada semua, jadi tidak benar jika disebut produksi kami tidak berizin,” tambahnya.
Dalam bidang ketenagakerjaan, PT PMI menyebut telah mempekerjakan sekitar 150 karyawan, dengan komposisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen non-lokal.
“Kami juga memfasilitasi karyawan lokal dengan tempat tinggal dan makan tiga kali sehari, agar mereka tidak bolak-balik ke kampung dan bisa lebih disiplin,” jelasnya.
Bagi calon pekerja lokal yang belum memiliki KTP, perusahaan tetap membuka kesempatan bekerja dengan mekanisme musyawarah bersama Kepala Adat dan Kepala Kampung setempat.
“Nantinya akan dibuatkan surat keterangan domisili, yang penting ada rekomendasi dari pengurus kampung,” katanya.
Manajemen PT PMI juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah.
“Jika ada kekurangan dari kami, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu. Kalau ada kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan, silakan berkoordinasi, kami siap memperbaikinya,” ujar Site Manager.
Menutup klarifikasinya, manajemen membantah keras tudingan bahwa PT PMI tidak memiliki legalitas.
“Produk kami diekspor ke luar negeri, tentu semuanya resmi dan bukan ilegal. Kami juga mengakui saat ini aktivitas angkutan masih ODOL (Over Dimension Over Loading), dan ke depan jika ada aturan pemerintah terkait kapasitas jalan, kami akan patuh dan taat hukum,” pungkasnya.
Penulis: Johansyah






