Reportaseexpose.com | Sendawar – Kepala Kampung/Desa Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur, Abet Nego, resmi melayangkan pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi II, terkait dugaan persoalan legalitas perizinan dan konflik sosial yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anekareksa International (ARI) dan Gunta Samba Group.
Surat bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 tersebut menyoroti aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kampung Bentas dan sejumlah kampung lain di Kecamatan Siluq Ngurai dan Muara Lawa.
Dugaan Pelanggaran Legalitas dan Ketidakpastian Izin
Dalam laporan resminya, Abet Nego menyampaikan bahwa perusahaan terkait sebelumnya tercantum dalam daftar pencabutan izin berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 5 Januari 2022. Namun, di lapangan perusahaan diduga tetap beroperasi dengan menggunakan nama badan hukum berbeda.
Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, serta prinsip kepastian hukum atas Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Selain itu, jika benar terjadi perubahan identitas badan hukum tanpa pembaruan izin, hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran administratif.
Abet juga mempertanyakan kejelasan izin usaha perkebunan yang dikaitkan dengan Ismet Barakbah, yang disebut mengelola areal lebih dari 16 ribu hektare tanpa transparansi selama bertahun-tahun.
“Kami melihat ada ketidakjelasan yang serius terkait legalitas izin perusahaan ini. Jika memang izinnya sudah dicabut, maka tidak boleh ada aktivitas operasional di lapangan dengan nama apa pun. Ini menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat,” tegas Abet Nego kepada reportaseexpose. Minggu (03/5/2026).
Temuan Pansus: Indikasi Pelanggaran Berlapis
Persoalan ini mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Barat pada November 2025, di mana pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap perusahaan telah mengantongi 15 sertifikat HGU, namun diduga tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Investigasi lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kutai Barat pada Januari 2026 menemukan sedikitnya 11 indikasi pelanggaran, mulai dari lahan terlantar, kewajiban plasma yang belum dipenuhi, hingga dugaan pencemaran lingkungan.
Secara normatif, temuan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen, ketentuan perlindungan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta standar keselamatan kerja (K3) yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Izin Kedaluwarsa dan Dugaan Tumpang Tindih
Selain itu, izin lokasi perusahaan yang diterbitkan pada 2017 disebut telah habis masa berlakunya tanpa perpanjangan. Kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan administrasi perizinan daerah.
Lebih lanjut, ditemukan indikasi tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan milik PT Mandiri Alam Sejahtera (MAS), yang jika terbukti, dapat masuk dalam kategori konflik tata ruang dan pelanggaran perizinan lintas sektor.
Konflik Lahan Memanas, Berujung Aksi Lapangan
Ketegangan meningkat setelah Abet Nego menarik kembali lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan dengan perusahaan. Ia menyebut lahan tersebut berada di luar HGU dan masuk kawasan jalur hijau.
Konflik pun tak terhindarkan, mulai dari dugaan perusakan tanda kepemilikan, panen paksa oleh pihak perusahaan, hingga keributan yang viral di media sosial. Persoalan ini bahkan diselesaikan melalui mekanisme adat Dayak Benuaq dengan pemberian sanksi adat.
“Saya menarik lahan itu karena jelas berada di luar izin HGU dan tidak pernah ada transparansi hasil. Bahkan kami hanya menerima dana talangan yang tidak sebanding dengan hasil produksi,” ujar Abet, “ ungkapnya.
Tuntutan Tegas: Audit, Klarifikasi, hingga Ganti Rugi
Melalui pengaduan tersebut, Pemerintah Kampung Bentas meminta DPR RI untuk memanggil pihak perusahaan serta mendorong audit menyeluruh terhadap legalitas izin, operasional, dan dampak lingkungan.
Mereka juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan kementerian terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penerbitan HGU dan izin usaha perkebunan.
Masyarakat mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial dengan total mencapai Rp93,26 miliar, termasuk dugaan hasil kayu yang tidak dibayarkan selama lebih dari satu dekade.
“Kerugian yang kami alami bukan hanya materi, tetapi juga menyangkut martabat dan hak masyarakat yang diabaikan selama bertahun-tahun. Kami minta negara hadir menyelesaikan persoalan ini secara adil,” tegas Abet.
Masyarakat juga menyatakan ultimatum: apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban dan tidak ada penyelesaian, maka mereka meminta perusahaan menghentikan aktivitas dan mengembalikan lahan kepada pemilik sah.
Tembusan hingga Presiden
Surat pengaduan ini turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, pimpinan DPR RI, serta sejumlah kementerian terkait sebagai bentuk eskalasi persoalan yang dinilai telah berlangsung lama tanpa kepastian hukum.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas konflik agraria di sektor perkebunan sawit di Kalimantan, yang kerap melibatkan persoalan tumpang tindih izin, dugaan pelanggaran hukum, serta lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat lokal dan adat.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang memberikan keterangan lebih lanjut.
Penulis: Johansyah






