Korban Pengeroyokan 1 Lawan 3 Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Tonang Gugat Polres Kubar Lewat Praperadilan

Advokat Yahya Tonang resmi mengajukan praperadilan terhadap Polres Kutai Barat guna menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya yang sebelumnya berstatus korban pengeroyokan.
Advokat Yahya Tonang resmi mengajukan praperadilan terhadap Polres Kutai Barat guna menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya yang sebelumnya berstatus korban pengeroyokan.

Reportase Expose.com Sendawar – Advokat Yahya Tonang bersama tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kutai Barat pada 15 Juni 2026. Permohonan tersebut ditujukan terhadap Polres Kutai Barat terkait penetapan kliennya berinisial Ys sebagai tersangka, padahal yang bersangkutan sebelumnya merupakan korban dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Menurut Yahya Tonang, kliennya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2025 dan mengakibatkan Ys mengalami luka serius pada bagian perut bawah yang menyebabkan infeksi. Akibat luka tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif dan beberapa kali keluar-masuk rumah sakit selama kurang lebih sembilan bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Kasus pengeroyokan itu telah dilaporkan ke Polres Kutai Barat sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/104/IX/2025/SPK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 20 September 2025. Dalam perkembangan penyidikan, tiga orang yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.

Tonang menjelaskan, setelah penetapan tersangka terhadap ketiga pelaku, sempat muncul upaya perdamaian. Para pelaku meminta penyelesaian secara damai dan korban menyatakan bersedia memaafkan dengan syarat adanya bantuan biaya pengobatan yang telah dikeluarkan akibat peristiwa tersebut.

Selanjutnya, setelah Kejaksaan Negeri Kutai Barat menerima berkas perkara tahap pertama dari penyidik, korban Ys bersama kuasa hukumnya, Advokat Revanus, SH, dipanggil pada 23 April 2026 untuk mengikuti proses mediasi perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dalam forum tersebut, korban kembali menyatakan kesediaannya untuk memaafkan para pelaku.

Namun, menurut Tonang, situasi berubah secara mengejutkan ketika kliennya justru menerima Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/66/V/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 19 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Penyidik Polres Kutai Barat.

“Hal ini tentu membingungkan dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban. Di satu sisi korban diminta hadir dalam proses perdamaian, namun di sisi lain justru ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Tonang.

Lebih lanjut, Tonang menilai dasar penetapan tersangka terhadap kliennya patut dipersoalkan. Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, sebagian dasar penetapan tersebut berasal dari keterangan dua orang tersangka yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan.

Menurutnya, keterangan sesama tersangka tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan korban sebagai tersangka. Ia mengacu pada Pasal 218 huruf (b) KUHAP yang mengatur bahwa seseorang yang bersama-sama berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi terhadap pihak lain dalam perkara yang sama, meskipun penanganan perkaranya dipisahkan.

“Yang disebut saksi mahkota pada prinsipnya digunakan untuk menerangkan peristiwa yang dapat meringankan dirinya sendiri, bukan untuk menjadikan korban sebagai tersangka. Karena itu kami menilai dasar penetapan tersangka terhadap klien kami perlu diuji secara hukum,” tegas Tonang.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Kutai Barat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ys. Menurutnya, pengadilan perlu menilai apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, mengingat peristiwa yang terjadi merupakan situasi dengan kekuatan yang tidak seimbang, yakni satu orang berhadapan dengan tiga orang di dalam sebuah kamar kos tertutup.

Tonang juga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan kliennya saat kejadian patut dipertimbangkan sebagai bentuk pembelaan diri terpaksa atau pembelaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankan diri dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.

“Fakta hukumnya akan kami uji di persidangan. Apakah tindakan korban merupakan tindak pidana atau justru bagian dari pembelaan diri terhadap serangan yang dialaminya,” kata Tonang.

Ia menegaskan bahwa upaya praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tepat untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Sebab, status tersangka menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan berbagai upaya paksa yang berpotensi membatasi hak-hak warga negara.

Karena itu, pihaknya berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan dapat memutus secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Kami berharap hakim dapat memberikan penilaian yang adil dan objektif, serta mempertimbangkan pencabutan status tersangka terhadap klien kami yang selama ini justru berstatus sebagai korban pengeroyokan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan. Media ini masih berupaya mengkonfirmasi atau memberikan hak jawab dari pihak Polres Kutai Barat untuk keberimbangan berita.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *