Reportaese Expose.com Sendawar – Konflik internal di tubuh Koperasi Serba Usaha Sejahtera Etam Bersama (KSU-SEB) mencapai titik didih. Warga Kampung Jerang Melayu dan Kampung Mendung, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang merupakan petani plasma mitra PT Maha Karya Bersama (MKB), secara tegas menyatakan sikap untuk keluar dari kepengurusan KSU-SEB di bawah kepemimpinan Syahrun.
Kekecawaan memuncak setelah tuntutan keterbukaan manajemen yang dilayangkan anggota selama hampir dua tahun tidak pernah digubris. Sebagai bentuk protes, warga melakukan penyetopan armada pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) di area kebun plasma sejak Sabtu, 28 Juni 2026.
Perwakilan anggota KSU-SEB, Bayu, menegaskan bahwa aksi ini adalah langkah terakhir setelah jalur komunikasi tertutup rapat oleh pengurus. “Kami menuntut keadilan. Pengelolaan koperasi di bawah Syahrun jauh dari kata transparan. Terjadi monopoli pekerjaan yang hanya dinikmati kelompok tertentu dan diduga untuk kepentingan pribadi ,” ujar Bayu, Minggu (28/6/2026) di lokasi.
Bayu membandingkan era kepemimpinan sebelumnya di bawah Kurdiansyah, di mana prinsip keterbukaan dan penyaluran Sisa Hasil Usaha (SHU) dirasakan manfaatnya secara nyata oleh petani. “Sekarang, hak petani dan laporan pembagian hasil tidak pernah dibuka kepada anggota. Ini melanggar prinsip dasar koperasi,” tambahnya.
Praktik yang dilakukan manajemen KSU-SEB diduga kuat mencederai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa koperasi harus dikelola berdasarkan prinsip demokrasi, transparansi, dan bertujuan untuk kesejahteraan anggota, bukan untuk kepentingan pengurus atau segelintir kelompok.
Tidak transparannya pengurus dalam pembagian pekerjaan angkutan TBS menjadi bukti lemahnya tata kelola koperasi. Dalam hal ini, PT Maha Karya Bersama (MKB) sebagai mitra perusahaan juga memiliki peran krusial. Perusahaan tidak boleh berdiam diri melihat konflik ini; perusahaan berkewajiban memastikan bahwa hak-hak petani plasma tersalurkan melalui tata kelola koperasi yang akuntabel. Pembiaran terhadap praktik monopoli di tingkat koperasi dapat berisiko mengganggu stabilitas operasional perusahaan itu sendiri.
Petinggi Kampung Jerang Melayu, Kurdiansyah, menyayangkan sikap bungkam Ketua KSU-SEB, Syahrun, yang hingga hari kedua aksi masih enggan menemui anggotanya.
“Koperasi semestinya menjadi wadah perjuangan ekonomi anggota. Jika manajemennya tidak transparan dan hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, maka wajar jika anggota kehilangan kepercayaan,” tegas Kurdiansyah. Ia mendukung penuh langkah warga untuk membentuk koperasi baru, asalkan melalui prosedur yang sah, yaitu dengan menyusun berita acara kesepakatan sebagai landasan hukum kepada manajemen perusahaan.
Mereka juga menuding bahwa kepengurusan KSU-SEB di monopoli oleh ikatan hubungan darah yakni Ketua, Ayah sebagai ketua Koperasi dan Hendro adalah anak sebagai Bendahara Koperasi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi aksi kepada pengurus KSU-SEB, Edy, tidak membuahkan hasil. Ia memilih bungkam dengan dalih tidak memiliki mandat dari Syahrun untuk memberikan keterangan.
Merespons kebuntuan komunikasi ini, warga dari Kampung Jerang Melayu dan Kampung Mendung berharap pihak Polsek Muara Pahu dapat segera memfasilitasi mediasi. Pertemuan krusial yang dijadwalkan pada 4 Juli mendatang tersebut menjadi penentu nasib masa depan kemitraan petani plasma di wilayah tersebut.
Warga kini telah bulat pada satu tujuan yaitu memutus rantai kepemimpinan yang tidak transparan dan mengambil alih kendali hak ekonomi mereka demi kesejahteraan yang lebih berkeadilan.
Penulis: Johansyah.






