Mangkir dari Hearing DPRD Bentuk Pembangkangan Terhadap Institusi Negara, PT MKB Terancam Dijemput Paksa

Reportaseexpose.com Sendawar – Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau hearing Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat, Oktovianus Jack keluarkan pernyataan tegas terkait berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat Kampung Jerang Melayu, Kecamatan Muara Pahu, meski pihak manajemen PT Maha Karya Bersama (MKB) dan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama (SEB) tidak menghadiri forum tersebut.

RDPU yang berlangsung di Kantor DPRD Kutai Barat, Rabu (15/7/2026), membahas sejumlah persoalan, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, pelaksanaan kemitraan plasma, transparansi pengelolaan koperasi, hingga penyelesaian hak-hak petani plasma yang dinilai belum berjalan optimal.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, dari 25 anggota DPRD Kutai Barat, hanya enam orang yang hadir dalam rapat. Sementara anggota lainnya berhalangan karena sakit maupun sedang menjalankan tugas di luar daerah.

Ketidakhadiran pihak manajemen PT MKB dan pengurus koperasi SEB di RDPU tersebut, disebut-sebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap kehormatan institusi Negara (Legeslatif).

Rapat dipimpin anggota DPRD Kutai Barat dari Fraksi Golkar, Oktovianus Jack, didampingi Rosaliyen (Golkar), Nanang Aspian Nur (PAN), Minarsih (Perindo), Meni Debora (Demokrat), dan Sadli (Gerindra).

Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Kutai Barat yang membahas persoalan kemitraan plasma PT Maha Karya Bersama (MKB), KSU Sejahtera Etam Bersama (SEB), serta kerusakan infrastruktur di Kampung Jerang Melayu, Kecamatan Muara Pahu, Rabu (15/7/2026).
Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Kutai Barat yang membahas persoalan kemitraan plasma PT Maha Karya Bersama (MKB), KSU Sejahtera Etam Bersama (SEB), serta kerusakan infrastruktur di Kampung Jerang Melayu, Kecamatan Muara Pahu, Rabu (15/7/2026).

Tak hanya itu, Hearing juga dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Camat Muara Pahu, Kapolsek Muara Pahu, serta sejumlah anggota KSU SEB.

Meski tanpa kehadiran pihak manajemen PT MKB maupun pengurus KSU SEB sebagai pihak yang menjadi pokok persoalan, DPRD tetap melanjutkan hearing dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dalam forum tersebut, masyarakat kembali menyoroti sekaligus mengadu ke wakil rakyat atas kerusakan jalan yang diduga terdampak aktivitas perusahaan, lemahnya transparansi pengelolaan koperasi plasma, hingga belum adanya kepastian penyelesaian hak-hak petani.

Pimpinan rapat, Oktovianus Jack mengatakan, persoalan antara masyarakat Kampung Jerang Melayu dan kampung lainnya yang tergabung dalam KSU SEB PT MKB menyebut berbagai persoalan terutama mengenai hak-hak petani plasma yang hingga kini belum terelasasi dengan baik.

“DPRD telah mengundang seluruh pihak terkait untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat Kampung Mendung, Lambing, Jerang Melayu, dan Jerang Dayak. Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut sehingga tidak mengganggu aktivitas produksi masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut kata pria akrab disapa Jack, “DPRD sudah dua kali memanggil para pihak yang terkait. Sesuai Tata Tertib DPRD, apabila pada pemanggilan ketiga masih tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Kutai Barat. Tujuan kami adalah meminta keterangan karena DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam hal ini, kami menjalankan fungsi pengawasan terhadap PT MKB, Koperasi SEB, serta terkait persoalan yang dihadapi masyarakat Jerang Melayu dan Mendung, “ tegasnya.

Anggota DPRD Kutai Barat, Octovianus Jack, berharap penyelesaian sengketa antara masyarakat, Koperasi SEB, dan PT MKB dapat ditempuh melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, hak-hak masyarakat harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pembagian hasil yang telah diatur. Ia juga menyinggung adanya regulasi lain, seperti peraturan gubernur mengenai jalan khusus, yang perlu menjadi acuan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Octovianus menyayangkan ketidakhadiran pihak manajemen PT MKB dalam rapat yang difasilitasi DPRD. Menurutnya, kehadiran seluruh pihak sangat diperlukan agar solusi terbaik dapat dirumuskan bersama. Ia menegaskan, investasi perusahaan di Kutai Barat, khususnya di Kampung Jerang Melayu dan sekitarnya, pada dasarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar operasional perusahaan.

“Harapan kami, seluruh persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hak-hak masyarakat harus dipenuhi, dan koperasi juga diharapkan memberikan perhatian kepada masyarakat. Jika berbicara mengenai aturan pembagian hasil, sudah ada ketentuan 80:20. Belum lagi ada aturan gubernur mengenai jalan khusus dan regulasi lainnya. Sangat disayangkan pihak manajemen PT MKB tidak hadir sehingga kita tidak bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat. Padahal, tujuan perusahaan berinvestasi di Kutai Barat, khususnya di Kampung Jerang Melayu dan sekitarnya, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “ sambungnya.

Selain menyoroti penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan, Anggota DPRD Kutai Barat Octovianus Jack juga menyoroti persoalan pemasangan jaringan listrik di sejumlah kampung. Menurutnya, tujuan investasi perusahaan semestinya sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional, bukan justru menghambat program pembangunan pemerintah.

Ia mengungkapkan, DPRD menerima laporan dari masyarakat Kampung Jerang Melayu, Peninggir, dan Muara Beloan terkait dugaan adanya oknum dari PT MKB yang melarang pemasangan tiang listrik. Padahal, program elektrifikasi tersebut merupakan bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditujukan untuk memperluas akses listrik hingga ke seluruh wilayah, sejalan dengan target pemerintah mewujudkan Indonesia terang pada 2027.

“Tujuan investasi tentu baik, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional, khususnya kampung-kampung yang menjadi binaan perusahaan. Namun, ada persoalan lain yang juga menjadi perhatian, yakni adanya larangan pemasangan tiang listrik. Program pemasangan listrik di seluruh kampung merupakan program pemerintah melalui Kementerian ESDM. Karena itu, tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi pelaksanaannya dengan alasan apa pun. Program Presiden menargetkan Indonesia terang pada tahun 2027. Namun, kami menerima keluhan dari masyarakat Jerang Melayu, Peninggir, dan Muara Beloan bahwa ada oknum dari pihak PT MKB yang melarang pemasangan tiang listrik, “ ujar Jack.

“Saya sudah menyampaikan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan pemasangan. Jika ada pihak PT MKB yang berani mencabut tiang listrik tersebut, berarti mereka melawan program negara. Hal ini perlu digarisbawahi karena ini merupakan program pemerintah pusat dan program Presiden. Pemerintah daerah, baik Bupati maupun Gubernur, juga perlu mengetahui persoalan ini. Saya menyampaikan hal tersebut berdasarkan bukti yang ada. Pemasangan listrik tidak boleh dihalangi oleh siapa pun, terlebih perusahaan juga tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat terkait persoalan tersebut, ” pungkasnya.

Petinggi Kampung Jerang Melayu Kecamatan Muara Pahu, Kurdiansyah saat memberikan paparan terkait persoalan warganya petani Plasma
Petinggi Kampung Jerang Melayu Kecamatan Muara Pahu, Kurdiansyah saat memberikan paparan terkait persoalan warganya petani Plasma

Sementara itu. Petinggi Kampung Jerang Melayu, Kurdiansyah, mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan maupun pengurus koperasi. Menurutnya, forum tersebut semestinya menjadi momentum mencari solusi atas konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kami sangat kecewa karena pihak perusahaan tidak hadir. Tujuan RDPU ini adalah mencari solusi secara persuasif. Ketidakhadiran mereka justru membuat petani plasma semakin kecewa,” tegas Kurdiansyah.

Ia mengatakan masyarakat hanya menginginkan kepastian mengenai kapan utang petani plasma akan dinyatakan lunas sehingga para petani dapat menikmati haknya secara penuh.

“Kalau dihitung sejak 2016 sampai 2026, sudah berjalan 10 tahun. Dengan barometer perusahaan sudah menerima sekitar Rp3 juta per hektare, masyarakat hanya ingin tahu kapan hak mereka, termasuk pembagian SHU, bisa benar-benar dinikmati,” ujarnya.

Selain persoalan plasma, Kurdiansyah menilai hubungan PT MKB dengan Pemerintah Kampung Jerang Melayu sangat minim, baik dalam penyediaan lapangan kerja maupun pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia mencontohkan kondisi jalan menuju Kampung Jerang Melayu yang mengalami kerusakan, namun belum mendapat perhatian perusahaan. Di sisi lain, lahan persawahan warga juga kerap terendam akibat buruknya sistem drainase di sekitar area operasional perusahaan.

“Saluran pembuangan air milik perusahaan tidak dibersihkan sehingga aliran sungai meluap dan menggenangi sawah masyarakat. Kami berharap perusahaan turun langsung melihat kondisi di lapangan agar drainase segera diperbaiki sehingga warga bisa kembali bertani,” katanya.

Kurdiansyah juga mengkritisi tata kelola KSU Sejahtera Etam Bersama yang dinilai tidak transparan dan tidak berpihak kepada petani plasma.

Menurutnya, koperasi tersebut terkesan dibentuk atas kehendak perusahaan sehingga gagal menjalankan fungsi sebagai wadah yang melindungi kepentingan anggota.

“Koperasi SEB ini terkesan bentukan atau ‘setingan’ perusahaan sehingga tidak mampu mengayomi petani. Banyak petani plasma hanya menerima sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan, sementara mekanisme dan besaran SHU tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada anggota,” ungkapnya.

Ia juga menduga kepengurusan koperasi dimonopoli oleh kelompok tertentu tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Sebagai pendiri sekaligus mantan ketua koperasi, saya tidak pernah dilibatkan dalam proses serah terima kepengurusan. Setelah saya konfirmasi kepada notaris, pergantian pengurus tanpa melibatkan pengurus lama dinilai cacat hukum,” tegasnya.

Kurdiansyah menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, masyarakat akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Polres Kutai Barat maupun Polda Kalimantan Timur. Kami masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif, tetapi jika perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik, kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut hak petani plasma,” pungkasnya.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *